Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ada perkembangan baru dalam proses restrukturisasi utang alias penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) utang anak usaha PT Modern Internasional Tbk, PT Modern Sevel Indonesia (MSI), pengelola gerai Seven Eleven (Sevel).
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) 20 Oktober, induk usaha yakni PT Modern International Tbk (MDRN) akan mendapat tambahan aset untuk melunasi utang Seven Eleven (Sevel) yang total kopral sebesar Rp 1,17 triliun. Perusahaan dengan kode saham MDRN ini akan mendapat tambahan aset dari PT Nusantara Agri Sejati .
Sungkono Honoris, Direktur Utama PT Modern Internasional Tbk menyebut, aset perusahaan tak cukup untuk bisa melunasi utang-utang MSI. Catatan KONTAN menyebut, dengan utang Rp 1,17 triliun, utang MSI diperkirakan hanya Rp 222,2 miliar. MDRN mengaku mencari berbagai solusi agar bisa memenuhi semua kewajiban MSI sebagai akibat penutupan gerai-gerai Sevel. "Tambahan aset PT Nusantara Agri Sejati ini, kami harapkan bisa menyelesaikan masalah," ujar Sungkono, dalam peryataan resmi di BEI.
PT Nusantara Agri Sejati adalah perusahaan yang bergerak di bisnis peternakan sapi dan pengolahan susu. Tak menyebut besaran aset perusahaan itu, Sungkono memastikan aset ini akan dinilai agen penilai independen yang terdaftar. Harga pembelian aset tersebut akan didasarkan pada penilaian independen. "Semua transaksi tunduk dengan persetujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan fairness opinion KJPP," ujar dia.
Mekanisme pembayaran utang adalah pengalihan aset Nusantara Agri Sejati tanpa pembayaran tunai ke MDRN. Harga pembelian akan dipenuhi dengan obligasi wajib konversi atau OWK MDRN. Obligasi wajib konversi ini akan menjadi sub ordinasi atas seluruh kewajiban Sevel dan tidak akan dibayar secara tunai. Sehingga tak berdampak pada kas perusahaan ini. "OWK akan dikonversi menjadi ekuitas di perusahaan dengan harga yang ditentukan oleh ahli penilai independen," ujar Sungkono. Namun, transaksi ini terlebih dulu harus menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Adapun perjanjian tambahan aset tersebut telah ditandatangani perusahaan pada 17 Oktober 2017. Selanjutnya, para pihak akan menunjuk KJPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News