kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Ini tanggapan OJK soal mekanisme delisting pada proses merger MUFG dan Danamon


Rabu, 02 Januari 2019 / 13:14 WIB
Ini tanggapan OJK soal mekanisme delisting pada proses merger MUFG dan Danamon
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Yoliawan H | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kemungkinan delisting oleh salah satu entitas akibat dari proses penggabungan atau merger antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) dan KCBA Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ (MUFG).

Fakhri Hilmi, Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK mengatakan, ada mekanisme yang mengatur delisting akibat kondisi merger. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana langkah strategis yang akan diambil entitas tersebut dalam aksi merger nanti.

“Saya belum bisa banyak kasih informasi di awal. Ini masuk ranah bank dan emiten, harus melihat dari mereka sendiri inginnya seperti apa,” ujar Fakhri di BEI, Rabu (2/1).

Di sisi lain menurut Fakhri di ketentuan pasar modal OJK, apabila ada ketentuan lain yang diatur regulator lain maka ketentuan pasar modal dapat dikecualikan seperti halnya dengan aturan kepemilikan asing di perbankan yang hanya sebatas 40%. Semuanya akan kembali lagi kepada langkah strategis dari pihak-pihak yang sedang berkonsolidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×