kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Ini tanggapan OJK soal mekanisme delisting pada proses merger MUFG dan Danamon


Rabu, 02 Januari 2019 / 13:14 WIB
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Yoliawan H | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kemungkinan delisting oleh salah satu entitas akibat dari proses penggabungan atau merger antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) dan KCBA Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ (MUFG).

Fakhri Hilmi, Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK mengatakan, ada mekanisme yang mengatur delisting akibat kondisi merger. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana langkah strategis yang akan diambil entitas tersebut dalam aksi merger nanti.

“Saya belum bisa banyak kasih informasi di awal. Ini masuk ranah bank dan emiten, harus melihat dari mereka sendiri inginnya seperti apa,” ujar Fakhri di BEI, Rabu (2/1).

Di sisi lain menurut Fakhri di ketentuan pasar modal OJK, apabila ada ketentuan lain yang diatur regulator lain maka ketentuan pasar modal dapat dikecualikan seperti halnya dengan aturan kepemilikan asing di perbankan yang hanya sebatas 40%. Semuanya akan kembali lagi kepada langkah strategis dari pihak-pihak yang sedang berkonsolidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×