kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini proyeksi harga emas pekan depan


Jumat, 04 Oktober 2013 / 08:16 WIB
Ini proyeksi harga emas pekan depan
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov menuduh negara-negara Barat melancarkan perang total terhadap Rusia.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

NEW YORK. Sepekan terakhir, harga emas mendapatkan tekanan. Namun, pekan depan, analis yang disurvei Bloomberg memperkirakan, harga emas berpeluang untuk naik.

Salah satu pemicunya adalah, status shutdown terhadap pemerintah Amerika Serikat (AS) yang kesulitan pendanaan karena tidak mendapatkan persetujuan Kongres. Maka itu, 18 analis berkesimpulan, harga emas bakal naik karena akan menjadi alat safe haven .

"Harus berpikir bahwa, shutdown terhadap pemerintahan adalah negatif untuk dolar dan positif bagi emas," kata Ross Norman , chief executive officer (CEO) Sharps Pixley Ltd kepada Bloomberg.

Ia menjelaskan, saat ini AS sedang berusaha bangkit dari keterpurukan. Namun, gara-gara shutdown tersebut, AS berisiko masuk arena krisis global.

Di London, harga emas berada di posisi US$ 1,313.52 per ounce atau turun 22% dari awal tahun.  Harga emas ini turun 32% jika dibandingkan harga tertinggi yang sempat tercipta senilai US$ 1.921,15 per ounce pada September 2011.

Kemarin (3/10), Presiden AS Barack Obama gagal mencari solusi shutdown dengan pemimpin Kongres. Data yang dikumpulkan Bloomberg  menyebutkan, jika status shutdown berlangsung selama sepekan, maka 0,1% pertumbuhan ekonomi  AS akan terpangkas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×