kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini kendala banyak perusahaan sulit IPO


Selasa, 18 Maret 2014 / 18:45 WIB
Ini kendala banyak perusahaan sulit IPO
ILUSTRASI. Ayam Fillet Teriyaki ini dilapisi dengan tepung lalu digoreng. (dok/Just One Cookbook)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mengklaim, sedikitnya ada 50 perusahaan yang layak masuk Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran perdana saham (IPO) setiap tahun. Namun, ada beberapa kendala yang menghadang.

Ketua Kadin, Suryo Bambang Sulisto menyebutkan, beberapa kendala itu diantaranya banyak perusahaan anggota yang merupakan perusahaan keluarga.

"Mereka berpikir, kalau perusahaan keluaga masuk bursa, kewenangan mereka (pemilik) berkurang," ujarnya, Selasa (18/3).

Ini, lanjut Suryo, hanya masalah persepsi. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi yang lebih gencar dari otoritas. Sebenarnya, banyak juga keturunan pemilik perusahaan itu yang tidak tertarik meneruskan bisnis keluarganya.

Nah, guna mengelola perusahaan secara profesional, pasar modal menjadi salah satu pilihan yang bisa diambil oleh para pemilik perusahaan.

"Daripada terabaikan, lebhi baik dikelola secara profesional, tata kelola perusahaan (GCG) terjaga," imbuh Suryo.

Sementara itu, Rama Datau, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Jakarta Raya (Hipmi Jaya) bilang, selain masalah sosialisasi, nilai aset menjadi kendala.

"(para anggota Hipmi Jaya) belum go public karena size belum cukup besar," kata dia. 

Namun, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mendorong para anggotanya untuk bersatu membentuk holding. Namun, ia harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan OJK mengenai hal itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×