Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Beleid ini nantinya akan membuat dividen tidak dipungut pajak.
Pengecualian dari objek PPh berlaku atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Untuk mendapatkan insentif tersebut, para wajib pajak harus menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi di tanah air.
Terdapat 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi, sukuk, hingga saham.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai, kebijakan pembebasan pajak dividen ini merupakan langkah strategis yang akan berdampak positif bagi iklim investasi tanah air.
Baca Juga: Ada 12 instrumen reinvestasi dari pembebasan PPh dividen, mana yang lebih menarik?
Dalam hal ini, Samsul menilai pemerintah sangat menyadari akan pentingnya investasi, untuk itu kebijakan ini akan berdampak pada terciptanya semangat untuk melakukan investasi kembali atas imbal hasil (reinvestasi). Meskipun memang, jumlah dividen sebagian emiten diproyeksi menurun.
“Saya kira meskipun jumlah deviden pada sebagian sektor usaha menurun, namun langkah ini bisa memacu semangat investor untuk reinvestasi,” terang Samsul kepada Kontan.co.id, Selasa (2/3).
Selain itu, reinvestasi ini juga membuat dana hasil dividen menjadi lebih produktif karena digunakan untuk investasi kembali di wilayah Indonesia.
Selanjutnya: Berikut deretan saham paling moncer di tengah pandemi Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News