Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk memenuhi regulasi yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif.
Antonius Hari, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur peralihan keuangan derivatif dari Bappebti kepada OJK.
"Secara paralel, OJK tengah menyusun dan mengidentifikasi beberapa ketentuan untuk implementasi peralihan kewenangan pengawasan keuangan derivatif ini," jelasnya dalam acara workshop journalist di Labuan Bajo akhir pekan lalu.
Baca Juga: Setahun Mejeng di BEI, Transaksi Bursa Karbon Terus Mendaki
Dalam hal pengawasan, lanjut Hari, OJK telah melakukan penataan organisasi di internal yang mengakomodir fungsi pengawasan keuangan derivatif sambil terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk peralihan pengawasan.
OJK juga memasukan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Tindak Lanjut atas Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan sebagai salah satu kebijakan prioritas di klaster Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Hari bilang RPOJK ini akan menjadi bridging regulation dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital yang mencakup Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
"Adapun Rancangan Peraturan OJK ini akan mengatur mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan atas produk, pihak maupun infrastruktur derivatif keuangan," kata dia.
Baca Juga: OJK dan BEI Harus Tegas Awasi Realisasi Dana IPO
Selanjutnya: Pabrik Tutup, Utilisasi Produksi Industri TPT Makin Redup
Menarik Dibaca: BMKG Deteksi Bibit Badai Siklon Tropis 90W, Cuaca Hujan Lebat di Provinsi Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News