kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini isi dari aturan OJK tentang WPPE dan WPEE


Kamis, 15 November 2018 / 21:46 WIB
Ini isi dari aturan OJK tentang WPPE dan WPEE
ILUSTRASI. Ketua OJK Wimboh Santoso saat dialog Masa Depan Keuangan


Reporter: Auriga Agustina | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait dengan Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), aturan ini dikeluarin pada 9 Desember 2016 dan akan diperpanjang hingga 9 Desember 2019.

Adapun beberapa POJK yang baru tersebut diantaranya, aturan yang tercantum dalam Pasal 3 terkait aturan Wajib Memiliki Izin PPE dalam pasal tersebut nantinya Direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi efek, pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan penjamin emisi efek, pegawai yang bertanggung Jawab atas kegiatan penjamin emisi efek.

Sementara dalam pasal 3 terkait dengan kewajiban memiliki izin WPEE , Direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan keperantaraan perdagangan Efek, pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran.

Kemudian, pegawai yang melakukan kegiatan manajemen risiko, pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi kepatuhan dan/atau audit internal dan Pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi analisis/riset perdagangan Efek,

Selanjutnya dalam pasal 10, Izin WPEE dan Izin WPPE mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang Izin WPEE dan Izin WPPE dan dapat diperpanjang.

Bagi pemohon Izin WPEE dan Izin WPPE yang tanggal kelahirannya sebelum tanggal dan bulan terbitnya Izin WPEE dan Izin WPPE, masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE yang diberikan akan berakhir di tahun ke-4 (keempat) tanggal dan bulan kelahiran pemegang Izin WPEE dan Izin WPPE sejak terbitnya Izin WPEE dan Izin WPPE.

Adapun aturan baru dalam pasal 11, permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE harus diajukan oleh pemohon secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE dimaksud berakhir dengan ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE berakhir.

Aturan baru yang tertuang dalam Pasal 30, Permohonan dan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE, serta penyampaian laporan WPEE dan WPPE harus disampaikan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

Dalam Pasal 11, masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE yang mendapatkan persetujuan perpanjangan adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 14). Terakhir Pasal 17, WPEE dan WPPE wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang mewadahi WPEE dan/atau WPPE atau pihak lain, yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 kali dalam 3 tahun.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengerangkan alasan penerbitan POJK 20 tahun 2018 terkait perizinan WPPE dan WPEE adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam permohonan izin, perpanjangan izin dan pelaporan WPPE dan WPEE, selanjutnya aturan ini juga untuk mengoptimalkan pengawasan bagi WPEE dan WPPE.”Nantinya aturan ini dapat memberikan kemudahan dan keleluasaan dalam perpanjangan izin WPEE dan WPPE,” ujarnya, Kamis (15/11).

Sementara itu Direktur Utama MNC Sekuritas, Susi Meiliana mengatakan bahwa aturan ini masih membingungkan, sebab tadinya aturan ini diberlakukan untuk 2 tahun dan akan expre di 18 November ini tapi nyatanya aturan ini akan diperpanjang setahun.

“Setelah kita ikut PPL, bayar asosiasi, ikut seminar sana sini untuk memnuhi deadline 18 November malah diperpanjang, intinya kita sudah effort untuk comply tapi aturan tiba-tiba berubah,” Katanya.

 Dia mengatakan hingga saat ini dokumen yang sudah di submit SK-nya belum keluar sampai saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×