kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini hasil RUPST dan RUPSLB Wahana Interfood Nusantara (COCO)


Senin, 09 Agustus 2021 / 15:35 WIB
Ini hasil RUPST dan RUPSLB Wahana Interfood Nusantara (COCO)
ILUSTRASI. Pabrik PT Wahana Interfood Nusantara Tbk


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (COCO) menyetujui beberapa agenda Rapat Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Sekretaris Perusahaan Wahana Interfood Nusantara Gendra Fachrurozi mengungkapkan pihaknya menyetujui pengesahan Laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Perseroan, Laporan Direksi Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2020, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2020.

"Kami juga menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2020 sebagai berikut,, yakni tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, lalu sebesar Rp100.500.000,00 disisihkan dan dibukukan sebagai dana cadangan, lalu sebesar Rp2.637.628.648,00 dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan," jelasnya, Senin (9/8).

Baca Juga: Kapasitas produksi menurun, Wahana Interfood (COCO) optimistis kinerja tumbuh 15%

Sementara itu, dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pihaknya menyetujui untuk menjaminkan kekayaan perseroan yang berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih perseroan dalam rangka mendapat fasilitas pinjaman bagi perseroan, yang berasal dari PT. Bank Central Asia Tbk, atau bank lain baik dalam dan di luar negeri dan / atau pinjaman dari lembaga keuangan dan/atau kreditur lainnya.

 

Lalu, memberi persetujuan dan /atau ratifikasi kepada direksi Perseroan untuk mengalihkan pinjaman utang atau fasilitas kredit yang telah diterima Perseroan antara lain dari PT. Maybank Indonesia Tbk, dan PT OCBC NISP Tbk, kepada PT. Bank Central Asia Tbk.

Terakhir, pihaknya menyetujui untuk memberi wewenang dan kuasa kepada direksi Perseroan untuk melakukan penjaminan kekayaan perseroan yang berjumlah lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan baik itu berupa persedian barang, piutang, tanah dan atau bangunan, benda bergerak maupun benda tidak bergerak lainnya, dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari Perseroan yang berasal dari PT. Bank Central Asia Tbk, maupun dari bank lain, baik bank di dalam negeri maupun bank luar negeri dan /atau kreditur lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya: Penjualan Wahana Interfood Nusantara (COCO) turun jadi Rp 170,04 miliar di 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×