kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Ini dampak kenaikan BI rate bagi emiten PTPP


Rabu, 13 November 2013 / 17:47 WIB
Ini dampak kenaikan BI rate bagi emiten PTPP
Aktivitas Sonia Basil saat menjalankan usahanya membuat kue dengan brand Cakeology.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali meningkatkan suku bunga acuan BI rate menjadi 7,5% kemarin (12/11). Hal ini tentunya memberikan dampak negatif bagi pelaku bisnis, tak terkecuali PT PP (Persero) Tbk (PTPP).

Tumiyana, Direktur Keuangan PTPP bilang, kenaikan suku bunga acuan itu bisa menurunkan marjin laba kotor PTPP sebesar 5%. Catatan saja. Sampai September 2013, pendapatan PTPP mencapai Rp 7,25 triliun dengan posisi laba kotor Rp 726,48 miliar. Dengan posisi itu, artinya marjin laba kotor PTPP sebesar 10%.

Nah, jika laba itu tertekan sebesar 5%, maka marjin laba kotor PTPP nantinya berpotensi berkurang menjadi 5%. "Tapi, ini baru dirasakan tahun depan, karena sekarang sudah closing," imbuh Tumiyana, (13/11).

Lagipula, lanjut Tumiyana, utang PTPP kebanyakan baru jatuh tempo tahun depan, sehingga kenaikan BI rate belum memberikan efek tahun ini bagi perseroan. Kendati demikian, manajemen bukan berarti benar-benar berhenti berekspansi dengan mengandalkan pinjaman.

Saat ini, tinggal kepiawaian perusahaan mengelola utang demi menjaga beban keuangan perusahaan. "Bisa dikombinasikan dengan utang bank dan obligasi. Karena jika mengandalkan salah satunya saja, kan, juga enggak bagus," tutur Tumiyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×