kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini cara OJK memperkuat fundamental emiten


Kamis, 02 Januari 2014 / 14:27 WIB
Ini cara OJK memperkuat fundamental emiten
ILUSTRASI. Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. IHSG pada Kamis (11/8) Diramal Kondolidasi, analis beri rekomendasi saham untuk Hari Ini. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berupaya untuk memperkuat fundamental emiten yang ada di bursa efek. Untuk mencapai tujuan itu, OJK mengklaim sudah menyiapkan beberapa cara.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang, pihaknya sudah melakukan inisiatif dalam memperkokoh fundamental emiten lewat penguatan standar penerapan praktik good corporate governance (GCG) pada emiten.

"Sebentar lagi kami akan luncurkan road map tata kelola perusahaan-perusahaan di Indonesia," ujar Muliaman di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1). Dia juga bilang akan menyediakan manual corporate governance.

Selain itu, OJK telah memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan GCG dengan baik seperti pada ajang Annual Report Award dan Capital Market Award.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK menambahkan, road map GCG emiten dilakukan agar penerapan GCG bisa sejajar dengan penerapan di negara lain khususnya di negara di wilayah Asia Tenggara.

"Roadmap sudah selesai dalam artian sudah tinggal finalisasi. Rencananya 17 Januari sudah bisa diluncurkan," ujar Nurhaida.

Dia juga bilang, setelah roadmap GCG diluncurkan, maka akan diikuti perubahan aturan yang ada. Sebagai contoh ketentuan pemberitahuan agenda rapat umum pemegang saham (RUPS) yang saat ini disampaikan 14 hari sebelum pelaksanaan.

"Dari hasil kajian yang kami lakukan di negara lain itu disampaikan lebih awal yakni 21 hari sebelum RUPS. Kami juga mungkin akan disesuaikan menjadi 21 hari," pungkas Nurhaida.

Dia menambahkan, perubahan aturan tersebut akan menguntungkan bagi investor karena pengumumannya jauh lebih awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×