kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan BEI tidak suspensi saham Garuda Indonesia (GIAA)


Senin, 01 Juli 2019 / 12:22 WIB
Ini alasan BEI tidak suspensi saham Garuda Indonesia (GIAA)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan alasan pihaknya tidak menghentikan sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya memiliki koridor aturan untuk suspensi suatu saham.

Menurut Nyoman, ada tiga penyebab saham suatu perusahaan bisa disuspensi. Pertama, apabila laporan keuangannya mendapat opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) sebanyak dua kali. 

Kedua, apabila laporan keuangan tersebut mendapat opini adverse (tidak wajar). 

Ketiga, ketika going concern perusahaan terganggu seperti tiba-tiba pendapatannya nol di laporan keuangan,” ucap dia di BEI, Senin (1/7).

Saat ini, BEI tengah melanjutkan pemantauan terhadap GIAA agar sanksi yang dijatuhkan dapat terpenuhi sesuai tenggat waktu. 

BEI juga akan mencermati pergerakan harga saham, frekuensi, dan volume perdagangan saham GIAA di pasar reguler. Alasannya, pihaknya ingin memberikan kesempatan kepada GIAA untuk melakukan perbaikan.

Meskipun begitu, menurut Nyoman, jika penyampaian revisi tersebut melebih batas waktu yang telah ditentukan, BEI akan menindak lebih lanjut. “Kalau tidak, pasti ada sanksi sampai kami bisa suspensi,” kata dia.

Sanksi pertama berupa surat peringatan tertulis 1 jika laporan keuangan terlambat 1 hari-30 hari dari batas waktu. Kemudian, jika lewat 31 hari-60 hari maka ada sanksi berupa surat peringatan 2 dan denda Rp 50 juta, Selanjutnya, jika lebih 61 hari-90 hari, maka ada surat peringatan 3 dan denda tambahan Rp 150 juta. “Jika masih tidak juga (menyerahkan laporan keuangan), maka akan disuspensi,” kata Nyoman.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI memberikan sanksi kepada GIAA. OJK menjatuhkan sanksi kepada GIAA pada Jumat (28/6) untuk memperbaiki laporan keuangan tahun 2018 paling lambat 14 hari.

Perbaikan itu diminta setelah Kemkeu dan OJK menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan, berupa adanya pengakuan pendapatan dan piutang. OJK juga meminta GIAA melaksanakan paparan publik atas perbaikan laporan tersebut.

Sementara itu, BEI meminta GIAA untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan interim GIAA per 31 Maret 2019 paling lambat 26 Juli 2019. 

BEI juga meminta GIAA menyelenggarakan paparan publik insidentil untuk memberikan penjelasan atas perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan interim tersebut. 

Alasannya, laporan keuangan interim tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×