kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   0,00   0,00%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Ingat, mulai hari ini jam perdagangan efek bersifat utang dan sukuk diperpanjang


Senin, 28 September 2020 / 06:15 WIB
Ingat, mulai hari ini jam perdagangan efek bersifat utang dan sukuk diperpanjang


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Senin (28/9), Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan waktu perdagangan efek bersifat utang dan sukuk serta waktu pelaporan.  

Hal ini sebagai langkah menindaklanjuti surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa keuangan (OJK) perihal perintah penyesuaian waktu pelaporan di Sistem penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), jam perdagangan efek bersifat utang dan sukuk di bursa dan di pasar alternatif. 

Serta sehubungan dengan pengumuman Bank Indonesia (BI) perihal kebijakan penyesuaian jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia menuju era kenormalan baru.

Baca Juga: BEI masih mengantongi enam perusahaan dalam pipeline IPO

Adapun jadwal perdagangan efek bersifat utang dan sukuk melalui Fixed Income Trading System (FITS) menjadi:

Sesi I (Senin-Kamis): 09.30 - 12.00
Sesi II (Senin-Kamis): 13.30 - 16.00
Sesi I (Jumat): 09.30 - 11.30
Sesi II (Jumat): 14.00 - 16.00

Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) di sistem Electronic Trading Platform (ETP) menjadi pukul 09.00 - 16.00. Dari yang sebelumnya ditutup pukul 15.00.

Pelaporan transaksi efek melalui PLTE menjadi pukul 09.0-16.30, dari yang sebelumnya ditutup pada pukul 15.30. 

Selanjutnya: BEI mencermati pergerakan harga Transkon Jaya (TRJA) yang tertekan sejak IPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×