kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.907   25,47   0,37%
  • KOMPAS100 1.007   4,96   0,50%
  • LQ45 770   4,25   0,55%
  • ISSI 227   0,86   0,38%
  • IDX30 397   2,26   0,57%
  • IDXHIDIV20 460   2,58   0,56%
  • IDX80 113   0,60   0,54%
  • IDXV30 114   0,96   0,85%
  • IDXQ30 129   0,48   0,37%

Ingat, mulai hari ini BEI akan setop perdagangan sementara jika IHSG turun 5%


Rabu, 11 Maret 2020 / 05:55 WIB
Ingat, mulai hari ini BEI akan setop perdagangan sementara jika IHSG turun 5%


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mencegah penurunan dalam di pasar saham. Pengawas pasar modal ini mengeluarkan kebijakan baru untuk menahan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020, OJK memerintahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan.

Baca Juga: IHSG masih dalam tren bearish, seperti apa rekomendasi analis?

Rinciannya, bila IHSG turun 5% dalam sehari, BEI diperintahkan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Aturan ini mulai berlaku pada perdagangan Rabu (11/3) hari ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sementara bila IHSG turun hingga 10% atau turun melebihi 15%, maka BEI harus segera menerapkan protokol krisis yang dimiliki, sesuai SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×