kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indosterling Optima Investa Kembali Mempercepat Pembayaran Putusan PKPU ke Nasabah


Senin, 04 Januari 2021 / 19:34 WIB
Indosterling Optima Investa Kembali Mempercepat Pembayaran Putusan PKPU ke Nasabah
ILUSTRASI. Indosterling Group


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indosterling Optima Investa (IOI) kembali melaksanakan percepatan pembayaran hasil putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas produk produk High Yield Promissory Notes (HYPN). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum IOI, Hardodi dari kantor hukum HD Law Firm, dalam keterangan persnya, Senin (4/1).

Kepada media, Hardodi mengatakan jumlah percepatan pembayaran yang dilakukan kliennya pada 4 Januari 2021 ini berkisar Rp 4 miliar. Jumlah yang sama, juga Indosterling bayar pada awal Desember 2020 silam.

Kata Hardodi, jika merujuk putusan PKPU, maka pembayaran atas produk HYPN Indosterling yang telah diselesaikan lewat PKPU baru akan dilaksanakan Maret 2021 mendatang. "Namun karena keadaan ekonomi sudah mulai membaik, didukung dengan adanya itikad baik klien kami, maka dilakukan percepatan pembayaran," tutur Hardodi.

Saat ini, Indosterling memiliki kewajiban kepada 1.041 nasabah dengan total dana sejumlah Rp 1,9 triliun.

Hardodi menegaskan, kasus yang mendera kliennya adalah murni kasus perdata, bukan pidana. Oleh sebab itu, lanjut Hardodi, kliennya memiliki itikad baik dan kemampuan untuk melakukan percepatan pembayaran, sejauh tidak dikait-kaitkan dengan pidana.

Untuk percepatan pembayaran selanjutnya, Hardodi menyatakan akan dibayarkan pada bulan berikutnya. "Akan dibayarkan pada bulan selanjutnya, asal klien kami diberikan waktu bekerja, tidak ditahan dan dipaksakan dijerat dengan perkara pidana," tandas Hardodi.

Kepada KONTAN sebelumnya, Direktur Indosterling Sean William Henley menyatakan persoalan Indosterling sejatinya telah diselesaikan dengan penetapan homologasi atas permohonan PKPU. Homologasi tersebut sudah ditetapkan sejak 2 September 2020 lalu, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Sudah ada surat perjanjian perdamaian yang menjadi hasil putusan sidang PKPU. Didalamnya terdapat skema pembayaran yang akan kami jalankan," tandas William.

Secara total, ada sekitar 1.800 nasabah yang tercatat dalam PKPU Indosterling. Jumlah tagihan produk HYPN Indosterling pada PKPU tersebut mencapai Rp 1,99 triliun.

Berdasarkan homologasi tersebut, dana nasabah akan mulai dibayarkan pihak Indosterling secara mencicil dengan durasi antara 4 tahun sampai 7 tahun. Pembayaran tersebut akan dikelompokkan berdasarkan nominal dana investasi nasabah Indosterling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×