kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

Indosterling Optima Investa dilaporkan nasabah ke Bareskrim


Kamis, 23 Juli 2020 / 22:22 WIB
Indosterling Optima Investa dilaporkan nasabah ke Bareskrim
ILUSTRASI. Indosterling Optima Investa dilaporkan nasabah ke Bareskrim. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tengah merestrukturisasi salah satu instrumen investasinya yakni Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN), PT Indosterling Optima Investa (IOI) malah dilaporkan nasabahnya ke Mabes Polri. Laporan diajukan oleh 32 nasabah dengan nilai kerugian hingga miliaran rupiah pada 6 Juli 2020. 

Lewat no LP: LP7/B/0364/VII/2020/BARESKRIM, kuasa hukum nasabah yakni Andreas dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm menyebutkan nilai kerugian mencapai Rp 47,1 miliar. Selain IOI, dia juga melaporkan SWH selaku Direktur IOI dan JBP sebagai Komisaris IOI ke Bareskrim dengan dengan dugaan melanggar pasal 46 UU perbankan, penipuan (378), Penggelapan (372) dan pasal 3,4,5 UU TPPU. 

"Masalah timbul lantaran produk HYPN yang dijual SWH diduga tidak memiliki izin dari OJK untuk menghimpun dana pihak ketiga selayaknya lembaga keuangan," kata Andreas kepada Kontan.co.id, Kamis (23/7).

Baca Juga: Mengupas Bisnis Manajer Investasi Pasca Terseret Skandal Korupsi

Dia menambahkan, bahwa dalam perjanjian tersebut terdapat pernyataan dan jaminan bahwa penerbit memiliki segala izin termasuk dari lembaga pengawas keuangan dan perbankan. Dalam berkas yang diperoleh Kontan, diketahui bahwa produk HYPN milik IOI sudah mulai ditawarkan sejak Mei 2019 hingga April 2020. 

Pihak IOI diketahui telah menawarkan investasi dalam bentuk uang dengan potensi keuntungan mulai dari 3,5% per tahun dan membuatkan dokumen perjanjian berbentuk penerbitan HYPN. Selang beberapa waktu, nasabah IOI berinisiatif untuk melakukan pengecekan terhadap perjanjian investasi IOI tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan didapati bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat.

"Atas dasar itu, para korban merasa dibohongi dan mengalami kerugian materiil hingga Rp 47,1 miliar, dan untuk kemudian memberikan kuasa untuk memproses secara hukum," jelasnya. 

Kemarin Rabu (22/7), Kontan.co.id sudah mencoba mengkonfirmasi laporan tersebut kepada Direktur IOI yakni Sean William Henley lewat pesan singkat Whatsapp. Namun, Kontan.co.id hanya mendapatkan balasan singkat, "terimakasih infonya," balas William tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×