kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IndoSterling AM siap terapkan aturan pelaporan transaksi reksadana terbaru


Jumat, 12 Februari 2021 / 13:19 WIB
IndoSterling AM siap terapkan aturan pelaporan transaksi reksadana terbaru
ILUSTRASI. Direktur Indosterling Asset Management Fitzgerald Stevan Purba


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan transaksi investor reksadana kini diatur lebih transparan guna menambah perlindungan kepada investor. 

Ketentuan baru ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

Beleid tersebut, mengatur laporan transaksi investor reksadana dilakukan secara elektronik melalui sistem AKses KSEI.  Dengan demikian memungkinkan investor untuk monitor secara langsung kepemilikan portofolio mereka di pasar modal melalui AKSes KSEI

Pemberlakuan aturan tersebut dimulai pada 12 bulan sejak diterbitkannya surat edaran atau akan berlaku pada 18 Februari 2021. Adapun laporan transaksi reksadana yang dimaksud adalah surat konfirmasi subscription, redemption, dan switching serta laporan bulanan.

Direktur IndoSterling Asset Management Fitzgerald Stevan Purba mengatakan aturan tersebut akan memberi dampak positif ke industri reksadana. Ia pun menyebut IndoSterling AM sudah siap mengimplementasikan kebijakan ini mulai 18 Februari mendatang.

Baca Juga: Sucorinvest AM menyambut aturan pelaporan reksadana lewat AKSes KSEI

“Menurut kami, aturan ini bagus untuk diterapkan, nasabah jadi dapat mengakses sendiri dan dapat melihat portofolio yang dimiliki secara menyeluruh di pasar modal. Hal ini juga dapat meringankan tugas MI untuk menyampaikan laporan transaksi kepada nasabah,” ujar Fitzgerald kepada Kontan.co.id, Kamis (11/2).

Demi memuluskan proses implementasi, Fitzgerald mengaku pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi soal kebijakan ini dengan langsung menginformasikannya lewat email maupun pesan personal. Selain itu, IndoSterling juga mengarahkan nasabah untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada AKSes KSEI

Adapun bagi investor yang tidak menyetujui penyampaian konfirmasi dan laporan reksadana melalui S-INVEST, bisa  menghubungi agen penjual yang terkait paling lambat tanggal 16 Februari 2021. Namun, jika sampai tanggal tersebut investor tidak menyampaikan keberatannya, maka dianggap telah menyetujui untuk menerima konfirmasi dan laporan reksa dana melalui sistem AKses.

Dalam peraturan juga disebutkan, jika investor tidak memberikan persetujuan, investor masih tetap bisa menerima laporan secara elektronik maupun cetak. Investor hanya perlu menghubungi dengan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksadana. Hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak memberikan biaya tambahan bagi reksadana

Untuk dapat menggunakan AKSes KSEI, investor reksadana harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke AKSes KSEI dengan langkah sebagai berikut:

  • Masuk ke laman website AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id)
  • Masuk ke menu Daftar
  • Pilih tipe investor (Individu lokal/ Individu asing/ Institusi)
  • Masukan data-data pribadi, seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan, Alamat Email dan Nomor Handphone yang masih aktif dan terdaftar pada partisipan KSEI tempat investor membuka rekening Efek
  • Lalu ikuti petunjuk berikutnya untuk melakukan aktivasi username dan password

Selanjutnya: Manajer Investasi sudah siap memberikan laporan transaksi investasi lewat sistem KSEI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×