kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Indosat: Kebijakan registrasi SIM Card bisa memangkas beban


Jumat, 02 Maret 2018 / 15:35 WIB
Indosat: Kebijakan registrasi SIM Card bisa memangkas beban
ILUSTRASI. Indosat


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten telekomunikasi menilai kewajiban meregistrasi SIM card dapat mengganggu pendapatan perusahaan. Namun, PT Indosat Tbk (ISAT) menilai masih terlalu dini untuk memproyeksi dampak dari pemberlakuan aturan tersebut.

Bahkan, ISAT menilai, dalam jangka panjang, kebijakan itu berpeluang mengurangi beban perusahaan. Deva Rachman, Group Head Corporate Communication Indosat mengatakan, aturan itu akan meningkatkan margin perusahaan dan baik bagi kebijakan efisiensi.

"Akan mengurangi produksi kartu dan logistik ke seluruh Indonesia," kata Deva, Jumat (2/3).

Selain itu, kata Deva, kebijakan itu akan memproteksi data-data konsumen.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan aturan Nomor 14 Tahun 2017 terkait registrasi ulang kartu SIM (Subscriber Identity Module) yang wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari.

Jika tidak melakukan registrasi ulang sebelum batas tanggal di atas, pelanggan akan mendapat sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap. Aturan ini bertujuan untuk mencegah tindak penipuan dan hoaks yang kini marak terjadi di kalangan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×