Reporter: Rashif Usman | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga penyedia indeks, MSCI Inc. membuka konsultasi atas proposal untuk mengubah klasifikasi indeks saham Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan final atas proposal tersebut diperkirakan keluar paling lambat 30 Juni 2027.
Equity Research Analyst Mirae Asset Sekuritas Wilbert Arifin berpendapat, pengumuman MSCI dipicu oleh lemahnya penegakan hukum dan dugaan manipulasi perdagangan.
Jika terealisasi, Indonesia akan keluar dari indeks MSCI Emerging Market, dengan potensi dana asing pasif keluar sekitar US$ 3 miliar. Saham bank besar dan emiten dengan kepemilikan asing tinggi paling berisiko.
"Freeze MSCI tetap berlaku, sementara risiko tekanan jual asing dan pelemahan IHSG meningkat," kata Wilbert dalam risetnya, Jumat (16/10/2026).
Bagi investor, Wilbert menyarankan untuk mengurangi eksposur pada saham berkapitalisasi besar dengan kepemilikan asing tinggi. Prioritaskan saham dengan kepemilikan domestik lebih besar dan risiko arus dana indeks yang lebih rendah.
Baca Juga: IHSG Dibuka Anjlok 8,1% ke 5.393 pada Jumat (16/10) Pagi, Langsung Kena Trading Halt
Wilbert juga menambahkan penurunan status belum diputuskan. Keputusan bergantung pada bukti nyata perbaikan pengawasan dan penegakan hukum pasar modal.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.
“BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya,” jelasnya kepada wartawan dalam pesan tertulis, Jumat (16/10).
Jeffrey menyatakan BEI akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan reformasi pasar modal.
Menurutnya, langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan BEI dan OJK mendapatkan apresiasi serta respons positif dari investor global maupun penyedia indeks internasional. Ini mencerminkan komitmen otoritas dalam memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.
Baca Juga: MSCI Buka Potensi Turunkan Status Pasar Saham RI, Mantan Dirut BEI Turut Buka Suara
“Perlu kami tekankan juga bahwa pengumuman MSCI ini masih terkait proses konsultasi, dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan bukan pengumuman keputusan final,” kata Jeffrey.
Jeffrey menegaskan BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mempertahankan kepercayaan investor domestik maupun global.
"Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














