kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,53   -6,82   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indofarma (INAF): Produksi Ivermectin bisa digenjot dua kali lipat saat ini


Rabu, 30 Juni 2021 / 07:50 WIB
Indofarma (INAF): Produksi Ivermectin bisa digenjot dua kali lipat saat ini


Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Obat anti-parasit, Ivermectin yang diproduksi PT Indofarma Tbk (INAF) telah mengantongi izin persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penggunaan sebagai obat Covid-19. Uji klinik ini akan dilakukan di 8 rumah sakit yang ditunjuk dengan kurun waktu kurang lebih selama tiga bulan.

"Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM Rita Endang mengatakan, uji klinik biasanya akan memakan waktu 3 bulan. Namun, pada tahap awal membutuhkan waktu kurang dari 1 bulan," ungkap Sekretaris Perusahaan Indofarma Wardjoko Sumedi kepada Kontan.co.id, Selasa (29/6).

Sebagai informasi, saat ini BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar Ivermectin sebagai indikasi infeksi kecacingan yang diberikan dalam dosis tertentu.

Baca Juga: Ini keterangan IDI tentang viral resep obat Covid-19 untuk isolasi mandiri

Mengutip laporan Kontan.co.id sebelumnya, disebutkan bahwa pemberian PPUK tersebut didasari setelah BPOM melihat data epidemiologi dan publikasi global terkait Ivermectin yang juga sudah dipakai untuk penanggulangan Covid-19.

Wardjoko menyebut, kapasitas produksi Ivermectin Indofarma saat ini adalah sebesar 4 juta tablet per tahun. Namun, produksi Ivermectin sendiri masih bisa ditingkatkan lagi hingga dua kali lipat dari kapasitas yang ada saat ini.

Lebih lanjut dia menambahkan, obat anti-parasit ini akan dipasarkan ke seluruh wilayah Indonesia dengan HNA sebesar Rp 140,000 per botol (20 tablet). HNA sendiri merupakan harga jual obat yang akan ditawarkan dari apotek kepada konsumen.

Baca Juga: Indofarma (INAF): Permintaan alat kesehatan 54% pada Juni

Sebagaimana diketahui, berdasarkan tujuan penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 dalam kerangka uji klinik, Ivermectin merupakan golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di fasilitas pelayanan Kesehatan atau Kefarmasian resmi yang ditunjuk oleh uji klinik tersebut.

"Sehingga, Jika masyarakat membutuhkan Ivermectin namun tidak dapat mengikuti uji klinik tersebut, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan protokol uji klinik yang disetujui," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×