kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.425   5,00   0,03%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Impack Pratama (IMPC) berikan pinjaman ke anak usaha sebesar US$ 7 Juta


Selasa, 21 Mei 2019 / 12:05 WIB
Impack Pratama (IMPC) berikan pinjaman ke anak usaha sebesar US$ 7 Juta


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada tanggal 17 Mei 2019 memberikan pinjaman berulang kepada entitas anak perusahaan yakni ImpackOne Sdn Bhd, Malaysia (IOM).

Pinjaman tersebut senilai maksimum US$ 7 juta berdasarkan Perjanjian Utang Piutang No. 003/IP-LEGAL/V/2019 tanggal 17 Mei 2019.

Lenggana Linggawati, Sekretaris perusahaan IMPC menjelaskan sumber dana yang diberikan untuk pinjaman berasal dari kas internal perusahaan. Jangka waktu pinjaman mulai 17 Mei 2019 hingga 31 Desember 2021 mendatang dengan tingkat pengenaan bunga sesuai dengan pemberitahuan perusahaan kepada IOM.

“Perusahaan memberikan pinjaman karena IOM membutuhkannya untuk modal kerja dan belanja modal dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga diharapkan dengan diberikannya pinjaman tersebut akan memperlancar kegiatan usaha IOM serta meningkatkan kinerja perusahaan secara konsolidasi,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (21/5)

Saat ini, perusahaan memiliki 100% saham IOM sehingga transaksi tersbeut dikecualikan dari Peraturan Bapepam IX.E.1 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu. Karena nilai tersebut kurang dari 20% dari ekuitas perusahaan.

Maka transaksi ini tidak memenuhi ketentuan transaksi material seperti termaktub dalam peraturan Bapepam IX.E.2 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama.

Dirinya menjelaskan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan ataupun kelangsungan usaha perusahaan publik atas fakta material tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×