kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IHSG turun 1,37% pada perdagangan Kamis (25/6), ini sentimen pemicunya


Kamis, 25 Juni 2020 / 17:18 WIB
IHSG turun 1,37% pada perdagangan Kamis (25/6), ini sentimen pemicunya
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah kemarin menghijau, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 1,37% ke level 4.896,730 pada perdagangan hari ini (25/6). Hanya 93 saham yang berhasil menguat, sementara 324 saham melemah dan 142 saham bergeming.

Investor asing juga melepas kepemilikan sahamnya di pasar ekuitas tanah air. Tercatat, hari ini net sell asing di pasar regular mencapai Rp 195,7 miliar sementara di semua pasar mencapai Rp 225,72 miliar.

Baca Juga: IHSG turun 1,37%, 10 saham ini paling banyak dikoleksi asing, Kamis (25/6)

Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana menilai, pelemahan IHSG hari ini mayoritas berasal dari sentimen eksternal, dimana mayoritas bursa global ditutup terkoreksi semalam. “Ditambah bursa regional Asia yang mengekor terkoreksi,” terang Herditya kepada Kontan.co.id, Kamis (25/6).

Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani juga sependapat bahwa pelemahan IHSG hari ini terseret pelemahan indeks global. “Selain itu, ada juga kekhawatiran bertambahnya kasus Corona (Covi-19) pada tingkat global yang berpotensi memperlambat pemulihan ekonomi dunia,” terang Hendriko, Kamis (25/6).

Baca Juga: IHSG turun 1,37%, ini 10 saham paling banyak dilepas asing, Kamis (25/6)

Hendriko juga mengamini bahwa pelemahan IHSG hari ini terkait dengan penetapan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pusaran kasus korupsi Jiwasraya, yang pada akhirnya mempengaruhi psikologis pasar.

Asal tahu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, pejabat OJK tersebut berinisial FH. Kejaksaan menjeratnya dalam pasal tindak pidana korupsi (tipikor).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×