kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG tertekan faktor perdagangan


Senin, 17 September 2018 / 13:31 WIB
IHSG tertekan faktor perdagangan
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan sesi I, Senin (17/9) dengan penurunan 107,70 poin atau 1,82% ke level 5.823,58.

Muhammad Nafan Aji, Analis Binaartha Sekuritas mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan khususnya faktor-faktor yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan eksternal, seperti kebijakan kenaikan biaya impor dari produk-produk China.

"Langkah tersebut menimbulkan kekhawatirkan pasar global jadi investor cenderung wait and see. Jadi saya rasa pelemahan IHSG memang sesuatu yang wajar," kata Nafan, Senin (17/9).

Neraca perdagangan bulan Agustus yang masih defisit dan mempengaruhi pelemahan rupiah menurut Nafan juga masih menjadi pemberat bagi IHSG. Hal ini juga tak bisa dilepaskan dari faktor-faktor eksternal seperti perang dagang yang masih memberatkan indeks.

Pelaku pasar menurutnya memilih jalan untuk melakukan mitigasi risiko meski net sell asing lambat laun mencatatkan penurunan. Kenaikan ekspor bulan Agustus sebesar 4,15%, lebih kecil daripada sebelumnya 19,33%.

Hal ini lebih rendah dari konsensus ekspor yakni sebesar 10,03%. Dengan data ini, Nafan memprediksi pelaku pasar akan menunggu perundingan baru perdagangan AS-China.

"Karena kalau faktor terkait penurunan dari kinerja ekspor ini memang dikhawatirkan lebih dipengaruhi ketidakpastian global," kata Nafan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×