kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG terperosok 0,54% di sesi I perdagangan


Jumat, 15 Mei 2015 / 12:04 WIB
IHSG terperosok 0,54% di sesi I perdagangan
Aktivis Buruh Arnod Sihite


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Surplus neraca dagang bulan April 2015 sebesar US$ 454,4 juta tak mampu mendongkrak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). IHSG pada sesi pertama perdagangan saham, Jumat (15/5) terperosok ke zona merah minus 0,54% atau 28,27 poin menjadi 5.217,86.

Sebanyak 128 saham menguat, 117 saham melemah, dan 88 saham tidak bergerak. Lima sektor industri menguat dan lima sektor industri pembentuk IHSG yang lain melemah.

Penguatan terbesar dipegang oleh sektor barang konsumen sebesar 0,46%, diikuti sektor industri dasar 0,31%, pertanian 0,28%, manufaktur 0,25%, dan pertambangan 0,17%. 

Sementara sektor industri yang melemah, dipimpin oleh saham sektor keuangan 1,56%, infrastruktur 0,91%, konstruksi 0,42%, perdagangan 0,34%, dan industri aneka sebesar 0,23%. 

Sampai sesi I pedagangan saham selesai, total nilai transaksi yang terjadi sebesar Rp 3,01 triliun dengan volume 3,17 miliar lot. 

IHSG terperosok seiring dengan aksi jual saham yang dilakukan investor asing. Tercatat investor asing melakukan net sell saham sekitar Rp 100 miliar, dengan beli saham sebesar Rp 1,2 triliun dan jual saham sebesar Rp 1,3 triliun. 

Saham-saham yang aktiv diperjual belikan pada hari ini antara lain PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), PT Matahari Departement Store Tbk (LPPF), dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×