kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG terkoreksi tipis di awal perdagangan hari ini


Kamis, 01 Agustus 2019 / 09:13 WIB
IHSG terkoreksi tipis di awal perdagangan hari ini


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada awal perdagangan pagi ini. Kamis (1/8) pukul 09.05 WIB IHSG melemah 7,91 poin atau 0,11% ke level 6.383.

Sebanyak 107 saham naik, 105 saham turun dan 131 saham tak bergerak.

Tiga sektor selamat ke zona hijau, yakni sektor consumer goods yang naik 0,53%, sektor manufaktur naik 0,19% dan sektor perkebunan naik 0,16%.

Sementara itu tujuh sektor lainnya masuk ke zona merah. Sektor-sektor dengan pelemahan terdalam adalah sektor konstruksi yang turun 0,42%, sektor infrastruktur yanbg turun 0,33% dan sektor industri dasar turun 0,24%.

Total volume perdagangan saham pagi ini mencapai 1,49 miliar saham dengan total nilai Rp 592,57 miliar.

Top losers LQ45 pagi ini adalah:

1. PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) (-2,14%)
2. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) (-2,08%)
3. PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) (-2,04%)

Top gainers LQ45 pagi ini adalah:

1. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah (BTPS) (1,68%)
2. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) (1,65%)
3. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) (1,15%)

Investor asing membukukan pembelian bersih Rp 11,91 miliar di seluruh pasar.

Saham-saham dengan pembelian bersih terbesar asing adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) Rp 10,7 miliar, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Rp 8,1 miliar dan PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) Rp 5,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×