kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG naik 0,34% di awal perdagangan Senin (12/7), mengekor bursa Asia


Senin, 12 Juli 2021 / 09:25 WIB
IHSG naik 0,34% di awal perdagangan Senin (12/7), mengekor bursa Asia
ILUSTRASI. Refleksi karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik mengawali perdagangan awal pekan, Senin (12/7). Mengutip RTI pukul 09.11 WIB, indeks naik 0,34% atau 20,260 poin ke level 6.060,104.

Tercatat 220 saham naik, 162 saham turun, dan 173 saham stagnan. Total volume 1,3 miliar saham dengan nilai transaksi capai Rp 1,17 triliun.

Ada pun sektor-sektor yang berkontribusi terhadap menghijaunya IHSG adalah IDX Sektor Kesehatan 1,84%, IDX Sektor Transportasi & Logistik 0,94%, dan IDX Sektor Keuangan 0,62%.

Baca Juga: Bursa China berseri di awal perdagangan, dipicu langkah PBOC

Saham-saham top gainers LQ45:

- PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk (INTP) naik 3,52% ke Rp 11.052

- PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) naik 2,27% ke Rp 1.350

- PT Vale Indonesia Tbk (INCO) naik 1,92% ke Rp 5.300

Saham-saham top losers LQ45:

- PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) turun 0,67% ke Rp 2.960

- PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) turun 0,63% ke Rp 3.140

- PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) turun 0,58% ke Rp 8.500

Sayangnya, kenaikan lebih tinggi IHSG tertahan aksi jual investor asing. Net sell asing tercatat sekitar Rp 6,871 miliar.

Baca Juga: Analis prediksi IHSG masih melemah, cermati pergerakan saham PTPP, EXCL, dan ASII

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×