kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

IHSG Anjlok 1,75% ke 6.714 Pada Kamis (26/10), TOWR, MAPI, GOTO Jadi Top Losers LQ45


Kamis, 26 Oktober 2023 / 16:07 WIB
IHSG Anjlok 1,75% ke 6.714 Pada Kamis (26/10), TOWR, MAPI, GOTO Jadi Top Losers LQ45
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 119,86 poin atau 1,75% ke 6.714,51 pada akhir perdagangan Kamis (26/10). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 119,86 poin atau 1,75% ke 6.714,51 pada akhir perdagangan Kamis (26/10).

Sebanyak 153 saham naik, 397 saham turun dan 200 saham stagnan.

Mayoritas indeks sektoral melemah, mengikuti pelemahan IHSG. Indeks sektoral dengan pelemahan terdalam adalah sektor transportasi yang turun 1,89%, sektor teknologi turun 1,63% dan sektor keuangan turun 1,58%.

Sementara itu, hanya ada satu indeks sektoral yang selamat ke zona hijau, yakni sektor kesehatan yang naik 0,18%.

Baca Juga: IHSG Melemah ke 6.724,7 di Akhir Sesi Pertama, MAPI, EXCL, TOWR Jadi Top Losers LQ45

Total volume perdagangan saham di bursa hari ini mencapai 18,55 miliar saham dengan total nilai Rp 10,02 triliun.

Top gainers LQ45 hari ini adalah:

1. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) (2,60%)
2. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) (2,25%)
3. PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) (1,06%)

Top losers LQ45 hari ini adalah:

1. PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) (-5,71%)
2. PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) (-5,37%)
3. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) (-5,00%)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×