kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICDX dukung pemerintah dalam menyelenggarakan pasar karbon di Indonesia


Kamis, 30 September 2021 / 17:07 WIB
ICDX dukung pemerintah dalam menyelenggarakan pasar karbon di Indonesia
ILUSTRASI. ICDX siap dukung pemerintah dalam menyelenggarakan pasar karbon di Indonesia.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus menyiapkan diri untuk menjadi negara yang bisa mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC). Salah satunya adalah dengan upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM RI, Ir. Wanhar mengatakan saat ini pemerintah lewat Kementerian ESDM telah melakukan uji coba perdagangan karbon dengan 80 unit PLTU batu bara.

“Pelaksanaan uji coba bertujuan untuk memperkenalkan perdagangan karbon kepada para pemangku kepentingan dengan konsep Nilai Ekonomi Karbon (NEK), menggunakan skema cap & trade, dan offset. Diharapkan uji coba ini dapat menjadi pendorong bagi sektor lain untuk menerapkan perdagangan karbon,” kata Wanhar dalam Webinar “Menuju Masa Depan Rendah Emisi” yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (30/9).

Sementara, Kepala Sub-Direktorat Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Bayu Nugroho menyebutkan, dari uji coba pasar karbon melalui Penghargaan Subroto Efisiensi Energi (PSBE) kategori C, terdapat 28 transaksi karbon antar peserta unit pembangkit listrik dengan total transfer karbon sebesar 42.455,42 ton C02 yang menghasilkan insentif lebih dari Rp 1,2 miliar.

Baca Juga: Pengusaha tetap tolak usulan tarif pajak karbon, ini alasannya

Dari sektor swasta, Manager Pengelolaan Perubahan Iklim PT PLN, Kamia Handayani mengatakan, PLN juga telah melakukan perdagangan emisi antar PLTU melalui skema PSBE tahun 2021 secara sukarela. Kamia menjelaskan, PLTU yang memiliki surplus kuota emisi melakukan transfer kuota emisi kepada PLTU yang kuota emisinya defisit.

"Tercatat, sebanyak 26 unit PLTU PLN Grup telah melakukan perdagangan kuota emisi. Offset emisi dilakukan dengan membeli carbon credit dari pembangkit EBT yang telah tersertifikasi program GRK, dan membeli unit karbon dari Pembukuan Penurunan Emisi,” imbuh Kamia.

Untuk mendukung upaya-upaya tersebut, maka diperlukan infrastruktur pasar yang diorganisir untuk memfasilitasi perdagangan karbon yang modern, inovatif, dan transparan. Terdapat dua jenis pasar dalam perdagangan karbon, compliance market atau pasar kepatuhan, dan voluntary market atau pasar sukarela.

Terkait compliance market, CEO ICDX Lamon Rutten, menyebutkan infrastruktur pasar dimaksudkan untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan kebijakannya dengan memungkinkan pelaksanaan yang lebih efektif (misalnya, pembagian tunjangan), sekaligus menciptakan peluang baru bagi sektor swasta dan memungkinkannya untuk mencapai tujuan pemerintah dengan biaya yang jauh lebih rendah

Sedangkan terkait voluntary market, menurutnya infrastruktur pasar dimaksudkan untuk memungkinkan perusahaan yang ingin mencapai tujuan mereka yang spesifik terkait karbon (yang berbeda untuk setiap perusahaan), seraya memungkinkan pihak lain untuk menghasilkan kredit karbon dan menjualnya dengan harga terbaik.

"Namun saat ini pembeli kebanyakan berasal dari luar negeri (internasional), dan sudah bisa membeli melalui bursa atau broker internasional sehingga infrastruktur Indonesia harus kompetitif,” tambah Lamon.

Sementara itu, Co-Founder Indonesia Research Institute for Decarbonization, Paul Butarbutar menambahkan, harga ijin emisi/allowance dan carbon credit akan sangat tergantung pada ambisi pemerintah, kontribusi pasar karbon domestik untuk pencapaian NDC, dan seberapa ketat pemerintah mengatur cap, free allowance, offset.

Secara global, kredit karbon diklasifikasikan sebagai komoditi tak berwujud (intangible) yang dapat diperdagangkan. Oleh karena itu, pada praktiknya perdagangan kredit karbon ditransaksikan di bursa komoditi, mengingat kesamaan antara kredit karbon dan komoditi telah menyebabkan beberapa kewenangan global memasukkan peraturan perdagangan kredit karbon ke dalam regulation of commodity trading atau pengaturan perdagangan komoditi.

Beberapa negara yang telah mengimplementasikan perdagangan karbon memanfaatkan bursa komoditi untuk memfasilitasi perdagangan karbon. Di Indonesia sendiri, perdagangan kredit karbon secara aspek hukum juga dianggap sebagai komoditi. Hal ini tercantum pada definisi komoditi di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Indonesia telah memiliki bursa komoditi dan lembaga kliring. Selanjutnya bagaimana para pemangku kepentingan saling berkoordinasi, integrasi, dan sinergi dengan seluruh ekosistem perdagangan karbon melalui bursa komoditi ini, sehingga akan berjalan memfasilitasi perdagangan karbon di Indonesia. Penting kiranya melakukan eksplorasi implementasi pasar karbon guna menunjang pembangunan rendah emisi karbon di Indonesia,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya

Lamon mengatakan, pihaknya dapat menyediakan solusi from end-to-end untuk pasar kepatuhan dan pasar sukarela perdagangan karbon. Salah satunya dengan infrastruktur terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan prosedur terstruktur serta komprehensif yang sudah terbukti lebih dari satu dekade mampu mengakselerasi pertumbuhan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

"Dengan infrastruktur pasar yang baik, Indonesia dapat mengubah kemampuan uniknya untuk mengurangi emisi GRK menjadi peluang ekonomi dan sosial yang sangat besar,” imbuh Lamon.

Selanjutnya: Pajak karbon dinilai akan hambat proses pemulihan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×