kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICDX dan ICH memperoleh izin Bappebti untuk selenggarakan pasar fisik emas digital


Kamis, 16 September 2021 / 16:54 WIB
ICDX dan ICH memperoleh izin Bappebti untuk selenggarakan pasar fisik emas digital
ILUSTRASI. ICDX dan ICH memperoleh izin dari Bappebti untuk menyelanggarakan pasar fisik emas digital.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai penyelenggara pasar fisik emas digital.

Persetujuan tersebut diberikan Bappebti melalui Surat Persetujuan No 01/Bappebti/SP-KBPF/09/2021. Persetujuan yang sama juga diberikan kepada Indonesia Clearing House (ICH), sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik emas digital.

Perdagangan emas digital merupakan transaksi jual beli emas (fisik) secara digital, sehingga transaksi yang dilakukan berdasarkan pada ketersediaan emas fisik sebagai landasan transaksi.

Vice President Membership ICDX, Yohanes F. Silaen menjelaskan, sesuai dengan peraturan Bappebti, pedagang emas digital perlu terdaftar di Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring yang telah disetujui Bappebti untuk menyelenggarakan pasar fisik emas digital.

"Dengan demikian akan ada integrasi antara bursa, lembaga kliring, dan pedagang emas digital yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menjamin transaksi investor, juga menjadi sarana peningkatan layanan bagi pedagang emas digital,” kata Yohanes keterangan tertulis, Kamis (16/9).

Baca Juga: Genjot transaksi multilateral, ICDX luncurkan 9 produk valas baru

Integrasi antara bursa, lembaga kliring, dan pedagang emas digital dalam pasar fisik emas digital juga dinilai sebagai bentuk komitmen pelaku pasar dan otoritas terkait untuk mengembangkan beragam kemudahan dan keamanan dalam transaksi emas digital.

Selain itu, integrasi ini juga dilihat sebagai upaya mitigasi risiko dengan memberikan transparansi transaksi, sehingga diharapkan akan semakin menarik investor, dan investasi emas digital dapat terus berkembang.

Head of Risk Management & Group Controller ICH Yudhistira Mercianto mengatakan, selain melakukan pencatatan transaksi, ICH juga akan bertugas melakukan penjaminan dari ketersediaan emas fisik yang diperjualbelikan.

Sebelumnya emas fisik juga akan dilakukan uji mutu, dan kemudian akan dilaporkan saldo fisik emasnya kepada lembaga kliring untuk memastikan jumlah emas sesuai dengan jumlah fisiknya. “Proses tersebut diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam transaksi emas digital,” kata Yudhistira.

Yudhistira mengatakan, sebelumnya penjaminan terhadap investor emas fisik digital dilakukan oleh pihak pedagang emas, dengan adanya ekosistem ini, lembaga kliring akan menjamin transaksi tersebut.

Ia menambahkan, sebelumnya kita hanya percaya pada pedagang emas mengenai inventori emasnya. Dengan adanya mekanisme ini, Yudhistira menyatakan kalau lembaga kliring akan bertanggung jawab sebagai pihak indenpenden yang menyatakan  berapa  jumlah emas fisik yang tersedia.

“Jika jumlahnya sudah berkurang dari batas limit yang diperbolehkan, kita akan hentikan pendaftarannya. Transaksinya berjalan, tetapi kita hentikan untuk pendaftarannya, dan juga nasabah bisa mengecek apakah transaksinya terdapat di lembaga kliring atau belum,” tambahnya.

Saat ini, menurut Yohanes, sudah terdaftar 4-5 pedagang ritel emas fisik digital. Akan tetapi, ia belum bisa menyebutkan pedagang mana saja yang terdaftar. Ke depannya, ia menyatakan kalau ICDX akan melakukan pendekatan untuk pedagang emas fisik digital karena saat ini sudah mempunyai izin.

“Sebetulnya kami sudah melakukan pendekatan untuk pedagang ritel, dari tahun ini, dari bulan Maret kemarin kita ketemuan, tetapi karena belum ada bursanya, jadi kami tidak bisa mengikat komitmen dengan mereka, tetapi karena sekarang sudah dapat izinnya, maka sudah melakukan pengumpulan dokumen dan persyaratannya,” kata Yohanes.

Founder & CEO IndoGold, Amri Ngadima, menyatakan dukungannya, karena di masa pandemi ini terdapat tren kenaikan minat investasi masyarakat terhadap emas fisik digital. Ia membeberkan data, kalau ada kenaikan Gross Merchandise Value (GMV) hingga 86% pada semester pertama 2021 dibanding tahun sebelumnya di IndoGold.

“Oleh karena itu, dengan masuknya pedagang emas digital ke dalam integrasi Pasar Fisik Emas Digital akan memberikan nilai tambah dan mampu meningkatkan perdagangan emas digital,” ujar Amri.

Selanjutnya: Harga logam industri dan energi naik, tetapi emas turun di tengah pemulihan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×