kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

IBPA Bakal Luncurkan Harga Wajar Global Bond


Selasa, 22 Juni 2010 / 15:55 WIB


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tak cukup meluncurkan harga wajar untuk obligasi berdenominasi rupiah, PT Penilai Harga Efek Indonesia atawa Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) berencana menerbitkan harga wajar untuk obligasi bermata uang asing alias global bond.

Direktur Utama IBPA Ignatius Girendroheru bilang, pihaknya sedang menggodok metode perhitungan untuk global bond dengan nilai total mencapai Rp 158,08 triliun. Dengan rincian, obligasi konvensional berdenominasi dollar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 148,58 triliun, surat utang jenis ijarah (sukuk) dollar AS senilai Rp 5,96 triliun, dan obligasi berdenominasi yen (Samurai Bond) senilai Rp 3,51 triliun. "Kami targetkan harga wajar obligasi bond sudah terbit pada tahun ini," ujar Ignatius, Selasa (22/6).

Hingga saat ini, IBPA baru memberikan harga wajar pada obligasi domestik saja. Per Juni 2010, IBPA telah memberikan harga wajar pada surat utang negara (SUN) total Rp 613,30 triliun, yang terdiri dari Surat Pembendaharaan Negara (SPN) senilai Rp 26,79 triliun, dan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 562,02 triliun, serta Surat Berharga Syariah NEgara (SBSN) senilai Rp 24,48 triliun.

Sementara untuk obligasi korporasi, IBPA telah memberikan harga wajar pada surat utang baik konvensional maupun sukuk dengan nilai total Rp 87,54 triliun. "Obligasi korporasi ini hanya untuk yang berperingkat investment grade, yakni antara AAA hingga BBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×