kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IBK tidak akan tender offer sisa saham Bank Mitraniaga (NAGA) dan Bank Agris (AGRS)


Selasa, 19 Februari 2019 / 10:46 WIB
IBK tidak akan tender offer sisa saham Bank Mitraniaga (NAGA) dan Bank Agris (AGRS)


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industrial Bank of Korea (IBK) tidak akan menggelar tender offer atas saham PT Bank Agris Tbk (AGRS) dan PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA) setelah merampungkan akuisisi. AGRS dan NAGA mengungkapkan hal ini dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (18/2).

"Atas rujukan Otoritas Jasa Keuangan Pasar Modal, perseroan mendapatkan pengecualian dan tidak diwajibkan untuk melakukan penawaran tender wajib," ungkap Paberd L. Hutagaol, Direktur Operasional Bank Mitraniaga dalam keterbukaan informasi.

IBK mengakuisisi 71,68% saham NAGA dari Willy Yunathan dan Yeo Harry Yunanta. Transaksi dilakukan pada akhir Januari 2019. Setelah transaksi, masih ada 28,32% saham publik.

IBK membeli 95,79% saham Bank Agris. Transaksi dilakukan pada 15 Januari 2019. "Dalam hal pelaksanaan penawaran tender wajib akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka pengendali baru perusahaan terbuka dikecualikan dari kewajiban melakukan mandatory tender offer, mengingat jumlah saham yang diakuisisi IBK telah sesuai dengan izin yang diberikan oleh OJK," ungkap MC Vera Afianti, Direktur Bank Agris kepada BEI.

Setelah merampungkan akuisisi kedua bank, IBK akan menggabungan NAGA dan AGRS sebelum tutup semester pertama tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×