kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Holding libur, Danareksa Sekuritas dan Bahana Sekuritas tetap masuk


Selasa, 26 Juni 2018 / 13:57 WIB
Holding libur, Danareksa Sekuritas dan Bahana Sekuritas tetap masuk
ILUSTRASI. Peluncuran ETF Danareksa Investment Management


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni saat momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai libur nasional. Di lain sisi, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan keputusan jika pada saat Pilkada ditetapkan sebagai hari bursa.

Hal ini membuat beberapa holding perusahaan efek menetapkan aturan yang berbeda juga. PT Danareksa misalnya. Perusahaan ini sebelumnya membuat edaran bahwa pada tanggal 27 Juni sebagai hari libur persero, anak usaha dan afiliasi.

Namun menurut manajemen hal tersebut tidak serta merta berlaku. Menurut Bondan Pristiwandana Direktur Danareksa, bisnis yang berkaitan dengan bursa tetap masuk alias tidak libur. "Danareksa Sekuritas dan DIM (Danareksa Investment Manajemen) tidak libur karena berkaitan dengan transaksi capital market dan settlemen," ujar dia, kepada KONTAN, Selasa (26/6). 

Sementara itu, bisnis yang tidak berkaitan dengan pasar modal seperti holding perusahaan tetap libur. "Iya libur holding, tapi kalau masih ada yg berkaitan dengan settlemen maka divisi tersebut tetap masuk," jelas Bondan. Menurut dia, ini karena Danareksa ingin mengikuti aturan Pemerintah dan otoritas terkait. 

Hal yang sama juga terjadi di Bahana. Bisnis yang berkaitan dengan pasar modal tetap masuk. Sedangkan Bahana Holding libur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×