Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni saat momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai libur nasional. Di lain sisi, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan keputusan jika pada saat Pilkada ditetapkan sebagai hari bursa.
Hal ini membuat beberapa holding perusahaan efek menetapkan aturan yang berbeda juga. PT Danareksa misalnya. Perusahaan ini sebelumnya membuat edaran bahwa pada tanggal 27 Juni sebagai hari libur persero, anak usaha dan afiliasi.
Namun menurut manajemen hal tersebut tidak serta merta berlaku. Menurut Bondan Pristiwandana Direktur Danareksa, bisnis yang berkaitan dengan bursa tetap masuk alias tidak libur. "Danareksa Sekuritas dan DIM (Danareksa Investment Manajemen) tidak libur karena berkaitan dengan transaksi capital market dan settlemen," ujar dia, kepada KONTAN, Selasa (26/6).
Sementara itu, bisnis yang tidak berkaitan dengan pasar modal seperti holding perusahaan tetap libur. "Iya libur holding, tapi kalau masih ada yg berkaitan dengan settlemen maka divisi tersebut tetap masuk," jelas Bondan. Menurut dia, ini karena Danareksa ingin mengikuti aturan Pemerintah dan otoritas terkait.
Hal yang sama juga terjadi di Bahana. Bisnis yang berkaitan dengan pasar modal tetap masuk. Sedangkan Bahana Holding libur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News