kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hingga Agustus, PP Presisi (PPRE) sudah raih kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun


Selasa, 07 September 2021 / 11:29 WIB
Hingga Agustus, PP Presisi (PPRE) sudah raih kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun
ILUSTRASI. Logo grup PT PP Tbk


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Presisi Tbk (PPRE) membukukan perolehan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun hingga Agustus 2021. Adapun penambahan kontrak baru untuk bulan Agustus saja senilai Rp 105,1 miliar.

Perolehan kontrak baru tersebut berasal dari proyek antara lain, proyek pengembangan infrastruktur tambang Multi Harapan Utama (MHU) senilai Rp 65,6 miliar, kontribusi dari entitas anak, LMA pada proyek KA Makasar–Parepare Segmen F Arah Tonasa sebesar Rp 19,8 miliar. 

Kemudian ada juga dari proyek pekerjaan pengecoran jalan Rigid Batang dan pekerjaan rusun Batang, jalan tol Lubuk Linggau Bengkulu & jalan tol Cisumdawu.

Direktur Utama PP Presisi Rully Noviandar mengatakan, proyek jasa tambang MHU merupakan proyek mining development yang berfokus pada pekerjaan infrastruktur mining. Dengan diperolehnya pekerjaan proyek MHU ini, menjadikan komposisi perolehan kontrak baru PPRE hingga Agustus 2021 didominasi oleh lini bisnis mining services.

Rinciannya, mining service sebesar 62%, civil work 30%, dan sisanya structure work serta production plant 8%. Sebesar 72% kontrak baru tersebut berasal dari non group dan 28% dari PP group. 

Baca Juga: PP Presisi (PPRE) dapatkan fasilitas keuangan sebesar Rp 200 miliar

 
TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×