kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hindari saham berpotensi delisting, perhatikan notasi khusus dari BEI


Jumat, 22 November 2019 / 14:38 WIB
Hindari saham berpotensi delisting, perhatikan notasi khusus dari BEI
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (28/10/2019). BEI memberikan peringatan delisting pada dua emiten.


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menghapus PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk, otoritas bursa juga memberi peringatan penghapusan saham (delisting) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dan PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS).

Direktur Avere Investama Teguh Hidayat mengatakan Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa menghapus saham perusahaan tercatat antara lain karena secara fundamental sebuah perusahaan tidak layak investasi. Misalnya seperti gagal bayar utang yang ditandai dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan modal perusahaan negatif karena mengalami rugi terus menerus. 

"Biasanya delisting ini merupakan langkah terakhir, BEI akan memberikan kesempatan sebelum delisting," jelas Teguh kepada Kontan.co.id, Jumat (22/11). 

Baca Juga: Berpotensi delisting, BEI beri peringatan kepada Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA)

Teguh mengatakan, salah satu upaya yang perlu dilakukan investor agar tak salah memilih saham yang berpotensi delisting adalah dengan memperhatikan notasi khusus dari BEI. Bursa biasanya memberikan notasi khusus bagi emiten yang memiliki permohonan pernyataan pailit, permohonan PKPU, laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif dan tidak ada pendapatan usaha. 

Selain itu, notasi khusus juga diberikan kepada emiten yang mendapatkan opini tidak wajar dari akuntan publik, opini disclaimer dari akuntan publik dan perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan. 

Baca Juga: Biar Tak Terjebak di Saham Delisting, Begini Saran Analis

Per 21 November, bursa mencatat setidaknya ada 50 perusahaan yang masuk dalam notasi khusus. Beberapa perusahaan tercatat memiliki ekuitas negatif seperti PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI), PT Global Teleshop Tbk (GLOB), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), dan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP).

Sementara itu, terdapat satu emiten yang masuk notasi khusus karena adanya permohonan pernyataan pailit yaitu PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL). 

Untuk itu, Teguh menyarankan untuk tidak membeli saham yang masuk dalam notasi khusus BEI. Sedangkan investor yang memiliki saham tersebut, apabila saham tidak dapat dijual di pasar reguler maka lebih baik menempuh penjualan pasar negosiasi atau pasar tunai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×