Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan sekali-kali mencoba untuk menaruh uang di instrumen investasi yang tidak berizin. Dari kasus investasi ilegal yang sudah-sudah, dana nasabah sulit kembali meski jalur hukum sudah ditempuh. Apalagi jika investasi ilegal tersebut ujung-ujungnya mengajukan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan pada umumnya pengembalian dana terhadap korban investasi ilegal sulit dilakukan. Karena kemampuan bayar memang lebih kecil dibandingkan dengan kewajibannya.
"Dana investasi sebagian besar digunakan pelaku investasi ilegal untuk membayar bonus anggota, membeli barang konsumtif dan berfoya-foya," kata Tongam, Rabu (13/4).
Baca Juga: Vanessa Khong Tersangka Kasus Binomo, Ini Investasi Bermasalah yang Wajib Dijauhi
Dari pengalaman penanganan investasi ilegal, Tongam mengamati tidak ada kerugian korban yang dapat dikembalikan 100% meskipun terhadap pelaku atau perusahaan tersebut telah diputus pailit.
Meskipun telah dinyatakan pailit oleh pihak pengadilan, terhadap pelaku tetap dapat dilakukan proses hukum sehingga masyarakat yang mengalami kerugian dapat melapor ke pihak kepolisian. Pelajaran yang dapat diambil adalah agar masyarakat berhati-hati dalam memilih produk investasi agar masyarakat terhindar dari kerugian.
Baca Juga: Wow, Kerugian Korban Investasi Robot Trading Capai Rp 5,9 Triliun
Tongam kembali mengingatkan, segera tarik dana investasi dari investasi bodong selagi bisa. Selanjutnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan penegakan hukum. Tidak lupa segera sampaikan informasi atau pengaduan kepada SWI.
Dari laporan masyarakat, SWI akan berkoordinasi dengan Kominfo agar aplikasi atau situsnya dapat diblokir, sehingga membantu orang lain agar tidak mengakses aplikasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News