kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Hasil RUPST: Tunas Ridean (TURI) bakal bagikan dividen Rp 39,06 miliar


Selasa, 22 Juni 2021 / 07:20 WIB
Hasil RUPST: Tunas Ridean (TURI) bakal bagikan dividen Rp 39,06 miliar


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA, PT Tunas Ridean Tbk (TURI) bakal memberikan dividen final tunai untuk tahun buku 2020 sebesar Rp 39,06 miliar. Rencana ini telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) TURI yang digelar pada Jumat (18/6) lalu.

Dengan demikian, dividen yang diberikan Tunas Ridean tersebut setara dengan Rp 7 per saham. 

Direktur Utama TURI Rico Adisurja Setiawan mengatakan, dana pembagian dividen final tersebut bersumber dari laba bersih perusahaan untuk tahun buku 2020 yang sebesar Rp 42,8 miliar. 

"Untuk dividen final akan dibayarkan sebesar Rp 39,06 miliar kepada 5,58 miliar saham," kata dia dalam keterangan rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (21/6). 

Baca Juga: Sepanjang 2020, Tunas Ridean Tbk (TURI) bukukan pendapatan bersih Rp 8,3 triliun

 

Artinya, dividen yang dibagikan ini setara 91,26% dari total laba bersih perusahaan.

Sebagai informasi, pendapatan bersih TURI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp 8,3 triliun. Jumlah ini turun 36% dari tahun sebelumnya. 

Sementara itu, laba yang diatribusikan kepada pemegang saham tercatat sebesar Rp 42,8 miliar atau ambles 93% dibandingkan tahun 2019. 

Selanjutnya: Kinerja moncer, penjualan Prima Cakrawala Abadi (PCAR) naik 74,20% di kuartal I-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×