kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hary Tanoe bantah menggiring harga saham MNC Land


Selasa, 02 Januari 2018 / 21:45 WIB
Hary Tanoe bantah menggiring harga saham MNC Land


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petinggi MNC Group, Hary Tanoesoedibjio membantah aksinya memborong saham PT MNC Land Tbk (KPIG) sepanjang Desember 2017 lalu merupakan upaya untuk menggiring harga saham entitas usahanya tersebut.

"Itu informasi menyesatkan darimana?," ujar pria yang juga akrab disapa HT itu kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).

Dia juga menampik aksi borong sahamnya itu dilakukan di tengah berlangsungnya private placement KPIG. HT bahkan menegaskan tidak ada rencana private placement KPIG.

"Setiap placement itu ada prosesnya. KPIG tidak ada dan tidak punya rencana sama sekali," jelas HT.

Asal tahu saja, pengumuman private placement KPIG muncul jelang pertengahan Desember 2017 lalu. Perusahaan ini melepas 516,84 juta saham dengan harga pelaksanaan Rp 1.446 per saham.

KPIG memperoleh Rp 747,36 miliar melalui aksi korporasi tersebut. Dalam private placement itu, Charlton Group Holdings Limited dan Marco Prince Corp menjadi pihak yang menyerap masing-masing 245,52 juta dan 270,32 juta saham KPIG.

Kronologis aksi borong saham HT bisa dilihat pada link berita KONTAN yang sudah tayang sebelumnya berjudul: Melihat aktivitas Hary Tanoe di saham MNC Land

Namun Harry enggan berkomentar lebih lanjut apa motif dibalik aksi borong saham KPIG tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, sebelumnya mengatakan, tidak ada larangan jajaran direksi bertransaksi saham. Tapi, dia menggarisbawahi satu hal, soal keterbukaan informasi. "Jangankan 20%, perubahan jadi 5% saham saja wajib lapor OJK," kata Hoesen.

Dia mengaku, hingga kini belum menerima laporan dari pihak terkait. Padahal, keterbukaan informasi wajib disampaikan paling lambat dua hari setelah transaksi. "Sampai saat ini belum sampai ke saya, tapi belum tahu mungkin juga sedang diselidiki di bawah (tim)," jelas Hoesen, Jumat (29/12) lalu.

Tak menutup kemungkinan OJK mendalami apakah ada unsur insider trading di balik transaksi itu.  Namun dia belum bersedia memberikan perkembangan terbaru terkait adanya potensi insider trading tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×