kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harum Energy (HRUM) Akan Jual Maksimal 49% Saham 2 Anak Usaha ke Eternal Tshinghan


Kamis, 18 April 2024 / 00:05 WIB
Harum Energy (HRUM) Akan Jual Maksimal 49% Saham 2 Anak Usaha ke Eternal Tshinghan
ILUSTRASI. PT Harum Energy Tbk (HRUM) akan menjual maksimal 49% saham dua anak usaha


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Harum Energy Tbk (HRUM) akan menjual maksimal 49% saham dua anak usaha kepada perusahaan investasi asal Hong Kong, Eternal Tshinghan (ET). Kedua anak usaha milik HRUM itu bergerak pada bidang pertambangan dan pengolahan nikel.

Melansir keterbukaan BEI, Rabu (17/4), portofolio bisnis nikel milik HRUM berada di bawah perusahaan terkendali Perseroan, yaitu PT Harum Nickel Perkasa (HNP) dan PT Tanito Harum Nickel (THN). 

Portofolio ini meliputi kepemilikan saham mayoritas dalam PT Position, PT Infei Metal Industry, PT Westrong Metal Industry, dan PT Blue Sparkling Energy, serta kepemilikan saham minoritas dalam PT Sunny Metal Industry.

Baca Juga: Volume Penjualan Emiten Tambang Batubara Milik Kiki Barki (HRUM) Melonjak 41,2 Persen

Direktur Utama HRUM, Ray A Gunara menjelaskan, Nota Kesepahaman dengan ET ditandatangani pada tanggal 5 April 2024. Tujuan dari aksi ini adalah untuk mengembangkan portofolio nikel Perseroan.

ET adalah perusahaan yang didirikan di Hong Kong yang melalui afiliasinya telah banyak melakukan investasi di Indonesia, terutama di kegiatan pengolahan dan pemurnian nikel.

“Grup mitra juga merupakan mitra operator dari proyek smelter Perseroan dan pengelola dari Kawasan Industri Weda Bay di Provinsi Maluku Utara, di mana proyek-proyek tersebut berlokasi,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.

Untuk merealisasikan kerjasama itu, anak perusahaan HRUM, HNP dan THN, bermaksud untuk terlebih dahulu menerbitkan surat utang wajib konversi (SUWK) yang akan diambil bagian oleh Grup ET. Pengambilan bagian ini dilakukan secara langsung atau melalui satu/lebih perusahaan yang ditentukan kemudian.

SUWK itu nantinya akan dikonversikan menjadi sejumlah saham baru dalam HNP dan/atau THN yang mewakili kepemilikan saham efektif sampai dengan 49% dalam Portofolio Nikel HRUM. Ketentuan-ketentuan, termasuk mengenai jumlah pokok, tanggal jatuh tempo, dan periode konversi atas SUWK akan disepakati kemudian oleh para pihak, dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku.

“Setelah pelaksanaan konversi SUWK tersebut, HRUM tetap merupakan pemegang saham efektif mayoritas dalam Portofolio Nikel Perseroan,” paparnya.

Imbalan yang diperoleh atas pengambilan bagian SUWK akan digunakan oleh HRUM dan anak usaha untuk menyelesaikan sebagian kewajiban sehubungan dengan akuisisi sebagian aset dalam Portofolio Nikel Perseroan.

“Perseroan dan Mitra Strategis (Grup ET) menargetkan agar SUWK tersebut dapat diterbitkan di kuartal III 2024,” ungkapnya.

Ray menuturkan, kerjasama tersebut dapat membawa sejumlah manfaat dan menciptakan berbagai peluang usaha bagi HRUM.

Pertama, memperoleh sinergi dari gabungan pengalaman dan kemampuan HRUM dan Grup ET di bidang pertambangan dan pengolahan produk nikel demi memaksimalkan efisiensi dan kinerja operasional Portofolio Nikel Perseroan ke depan.

 

Kedua, memastikan keberlanjutan pengelolaan dan pengoperasian proyek-proyek dalam Portofolio Nikel Perseroan melalui kerjasama antara HRUM dan Grup ET.

Ketiga, meningkatkan struktur permodalan dari Portofolio Nikel Perseroan melalui penurunan rasio kewajiban terhadap ekuitas setelah pelaksanaan konversi SUWK.

Keempat, membentuk portofolio industri nikel yang terintegrasi, mulai dari hulu ke hilir dengan produk nikel yang beragam. Sehingga, dapat meningkatkan kemampuan Perseroan dalam menghimpun dana untuk membiayai pengembangan usaha lebih lanjut.

Kelima, mendukung upaya alih teknologi dalam industri pemurnian dan pengolahan nikel.

Keenam, mendukung upaya alih pengetahuan dalam kegiatan pemasaran dan akses ke rantai pasokan industri stainless steel dan baterai di pasar global.

“Perseroan berpendapat bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman tidak mengakibatkan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×