kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.324   11,00   0,07%
  • IDX 7.185   -13,76   -0,19%
  • KOMPAS100 1.047   -4,21   -0,40%
  • LQ45 815   -3,46   -0,42%
  • ISSI 227   0,43   0,19%
  • IDX30 426   -2,58   -0,60%
  • IDXHIDIV20 506   -2,56   -0,50%
  • IDX80 118   -0,56   -0,47%
  • IDXV30 120   -0,43   -0,36%
  • IDXQ30 139   -0,95   -0,68%

Hari ini, Sukuk Mudharabah Lontar Papyrus Senilai Rp 2,5 triliun tercatat di BEI


Kamis, 11 Oktober 2018 / 14:26 WIB
Hari ini, Sukuk Mudharabah Lontar Papyrus Senilai Rp 2,5 triliun tercatat di BEI
ILUSTRASI. Pasar Modal


Reporter: Dimas Andi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat utang berbasis syariah atau Sukuk Mudharabah milik PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (perseroan) senilai Rp 2,5 triliun resmi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Kamis (11/10).

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, instrumen ini bertajuk Sukuk Mudharabah Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry I Tahun 2018 dan terdiri dari dua seri, yaitu Seri A dan Seri B. Sukuk tersebut memperoleh peringkat idA+(sy) atau Single A Plus Syariah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Adapun PT Bank Bukopin Tbk bertindak sebagai wali amanat dalam penerbitan sukuk ini.

Seri A memiliki nilai emisi sebesar Rp 500 miliar dengan tingkat nisbah 15% setara 10% per tahun. Seri ini bertenor 3 tahun dengan waktu penerbitan pada 10 Oktober 2018 dan waktu jatuh tempo pada 10 Oktober 2021.

Sementara itu, Seri B memiliki nilai emisi sebesar Rp 2 triliun dengan tingkat nisbah 16,5% setara 11% per tahun. Seri ini bertenor 5 tahun dengan waktu penerbitan pada 10 Oktober 2018 dan waktu jatuh tempo pada 10 Oktober 2023.

Pembayaran bunga untuk Seri A dan Seri B dilakukan tiap 3 bulan dengan waktu pembayaran bunga pertama berlangsung pada 10 Januari 2019 mendatang.

Menurut keterangan BEI, sukuk mudharabah ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan aktiva milik perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Perseroan dapat membeli kembali sukuk mudharabah dengan ketentuan pembelian ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual lagi yang mana pelaksanaannya dilakukan melalui BEI satu tahun setelah tanggal penjatahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×