kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hari ini, Komisaris Tiga Pilar (AISA) tetap gelar RUPSLB, siapa yang akan datang?


Senin, 22 Oktober 2018 / 06:47 WIB
Hari ini, Komisaris Tiga Pilar (AISA) tetap gelar RUPSLB, siapa yang akan datang?
ILUSTRASI. Produk PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu Dewan Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) memastikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Senin (22/10) tetap terselenggara. Sementara itu, tim direksi bersikeras tak akan menghadiri rapat tersebut.

Tim komisaris seakan mendapat lampu hijau setelah mendapat surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Go ahead, apalagi di surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap tidak melarang RUPSLB," kata Michael H Hadylaya, Ad Interim Corporate Secretary AISA yang juga mewakili kubu Dewan Komisaris kepada Kontan.co.id, Minggu (21/10). 

Baik kubu komisaris maupun direksi berbeda jalur menanggapi surat dari OJK.

Pada Jumat (19/10), OJK merilis surat tanggapan Nomor S-2231/PM.2/2018 yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris AISA. Isinya, menanggapi surat Dewan Komisaris AISA pada 3 Oktober 2018 perihal tambahan informasi sehubungan rencana pelaksanaan RUPSLB, serta pernyataan sanggahan dari kubu Direksi AISA terkait rencana pelaksanaan RUPSLB hari ini, yang terbit di surat kabar pada 10 Oktober 2018.

Otoritas dalam suratnya yang ditandatangani Plh. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari menyadari bahwa masih terdapat perbedaan pendapat mengenai pihak yang berwenang mewakili emiten itu.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan OJK 32/POJK.04/2014 tentang rencana Rencana penyelenggaraan RUPS oleh Perseroan, maka dijelaskan bahwa RUPS hanya dapat diselenggarakan oleh Direksi, atas permintaan 1 orang atau lebih pemegang saham yang mewakili jumlah saham, dan atas permintaan Dewan Komisaris.

"Maka agar Dewan Komisaris menyelenggarakan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu terlebih dahulu meminta Direksi untuk menyelenggaran RUPS," kata Yunita dalam suratnya, Jumat (19/10).

Berdasarkan Pasal 11 ayat (8) Perseroan, menjelaskan bahwa untuk sementara, Dewan Komisaris diwajibkan untuk melakukan pengurusan Perseroan sampai ditunjuk dan diangkatnya Direksi baru, berdasarkan keputusan RUPSLB yang wajib diselenggarakan 90 hari sejak terjadinya lowongan (kekosongan) tersebut.

"Sekarang kan Direksi sudah enggak ada, jadi normatifnya Dewan Komisioner yang menjalankan kewenangan Direksi. Jadi, saya rasa surat dari OJK oke-oke saja," kata Michael.

Kubu direksi

Sementara itu, tim direksi menilai, OJK justru melarang RUPSLB tersebut. Acuannya adalah mengenai aturan, RUPS hanya dapat diselenggarakan oleh Direksi (atas permintaan 1 orang atau lebih pemegang saham yang mewakili jumlah saham, dan atas permintaan Dewan Komisaris).

"Sehubungan dengan hal yang diuraikan di atas, Direksi meminta Dewan Komisaris untuk membatalkan rencana RUPSLB 22 Oktober 2018," jelas Direksi dalam pernyataan resminya, Sabtu (20/10).

Direksi juga mengimbau pemegang saham perseroan, Notaris, Biro Administrasi Efek dan para undangan untuk tidak menghadiri RUPSLB. "Ini karena, RUPSLB tersebut tidak sah dan melanggar hukum," tambahnya.

Head of Corporate Finance AISA Yulianni Liyuwardi memastikan bahwa kubu direksi tidak akan menghadiri rapat tersebut. Ditambah lagi, keluarnya surat OJK sekaligus mencerminkan bahwa RUPSLB tidak mendapat restu dari otoritas.

"Enggak (hadir RUPSB) lah, wong nggak direstui OJK. Direksi akan mengikuti arahan OJK saja," jelas Yuli kepada Kontan, Minggu (21/10).

Kubu investor

Atas surat yang tetap ditanggapi berbeda oleh tim Komisaris dan Direksi, kubu investor yang menyebut dirinya Forum Investor Retail AISA (Forsa) menilai otoritas tidak memahami persoalan.

"OJK mengambil jalan dangkal, tidak memahami persoalan dan ikut terjun mengambil sikap," kata Ketua Forsa Deni Alfianto Amris kepada Kontan.co.id, Minggu (21/10).

Dia menilai, OJK meleset melihat persoalan sejak RUPS Tahunan 27 Juli lalu, di mana Dewan Komisaris enggan menandatangani laporan tahunan yang menjadi tanggung jawab Direksi. 

Surat OJK mengenai izin RUPS juga memunculkan inkonsistensi. 

"Di situ terjadi inkonsistensi. Direksi kan sudah enggak ada, kenapa disuruh laksanakan RUPS? Kalau dua duanya tidak ada, lalu siapa yang melaksanakan RUPSLB?" tegasnya.

Deni mengungkapkan, di tengah inkonsistensi dan kisruh yang terjadi saat ini, Forsa optimistis AISA masih bisa menuju ke kondisi yang lebih baik. Untuk itu, Forsa memastikan bahwa pihaknya akan menghadiri RUPSLB besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×