kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hari ini, harga SUN berpotensi tertekan


Kamis, 02 Juni 2016 / 11:09 WIB
Hari ini, harga SUN berpotensi tertekan


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Harga Surat Utang Negara (SUN) pada perdagangan Kamis (2/6) berpeluang melemah setelah lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor's (S&P) mempertahankan peringkat utang Indonesia.

Mengacu Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) per Rabu (1/6), rata-rata harga obligasi pemerintah yang tercermin pada INDOBEX Government Clean Price menanjak 0,04% dibandingkan hari sebelumnya ke level 111,71.

Analis Fixed Income MNC Securities I Made Adi Saputra menduga, harga obligasi negara hari ini berpotensi menyusut pasca S&P kembali mempertahankan peringkat utang Indonesia di level BB+ dengan prospek positif.

Sejatinya, pelaku pasar berharap dapat melakukan aksi ambil untung alias profit taking apabila ada kenaikan peringkat utang Tanah Air.

"Pengumuman yang disampaikan setelah berakhirnya sesi perdagangan kemarin akan berdampak terhadap pasar SUN pada perdagangan hari ini," imbuhnya.

Namun, Made memproyeksikan, koreksi harga SUN yang terjadi hari ini berpeluang terbatas. Sebab, meskipun peringkat utang Indonesia belum membaik, prospeknya masih dipatok positif sehingga memberikan sinyal terbukanya peluang kenaikan peringkat utang Indonesia pada tahun 2017.

Hal ini dapat terwujud apabila pemerintah mampu memperbaiki kriteria - kriteria yang menjadi syarat untuk kenaikan peringkat semisal angka Produk Domestik Bruto per kapita, tren penurunan defisit fiskal serta implementasi reformasi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara utuh dan tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×