Reporter: Vina Elvira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga layanan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Covid-19 berdampak pada kinerja emiten rumah sakit.
Head of Investor Relations PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk Aditya Widjaja membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak terhadap pendapatan rumah sakit yang berasal dari tes PCR. Mengingat, kini batas atas tarif tes PCR dipangkas hampir setengah dari yang sebelumnya di kisaran Rp 900.000 menjadi Rp 495.000.
Namun demikian, perusahaan dengan kode saham MIKA ini akan tetap mengikuti setiap arahan dari pemerintah, terutama dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
"Untuk hal tersebut kami dari Mitra Keluarga akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan terkait penentuan batas harga PCR tersebut," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (18/8).
Baca Juga: Pendapatan Mitra Keluarga (MIKA) melesat 65,80% di semester I 2021