Reporter: Vina Elvira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah menurunkan batas biaya tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Covid-19 diproyeksi berdampak pada permintaan terhadap tes tersebut.
PT Kimia Farma Tbk (KAEF) pun mendukung penuh penurunan harga tes PCR ini, karena bisa memperbanyak testing dan tracing penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
"Proyeksi permintaan dari sisi hukum ekonomi, penurunan harga akan meningkatkan demand. Tentu hal ini akan sangat baik untuk pencegahan penularan Covid-19. Kami sangat mendukung untuk meningkatkan pemeriksaan tes PCR sehingga penyebarannya bisa diantisipasi," kata Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo, hari ini (18/8).
Dia memaparkan, sejak kemarin, KAEF sudah mulai melaksanakan penurunan harga tes PCR menjadi Rp 495.000. Harga swab antigen juga ikut mengalami penurunan menjadi Rp 85.000 untuk jenis alat regular, dan untuk merk Abbot Panbio turun ke harga Rp 125.000.
Adapun, laboratorium uji sample PCR Kimia Farma terletak di Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar.
Sekedar mengingatkan, saat ini harga tes PCR untuk wilayah di Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525.000. Ketentuan batas tarif tertinggi tes PCR tersebut mulai berlaku sejak Selasa (17/8).
Baca Juga: Semakin murah, harga tes PCR Covid-19 di Kimia Farma hanya Rp 500.000
Sementara itu, Plt. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Agus Chandra bilang, KAEF sebagai bagian dari holding BUMN farmasi berkomitmen untuk terus menjalankan tugas pemeriksaan Covid-19 guna memberi pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Profesionalisme akan berlaku pada seluruh klinik Kimia Farma yang menyelenggarakan tes PCR dan swab antigen. Kimia Farma siap membantu pemerintah dalam melakukan pemeriksaan atau testing Covid-19," kata dia dalam rilis yang diterima Kontan.co.id.
Sedikit informasi, batasan tarif atas tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020 lalu, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sementara itu, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Selanjutnya: Kemenkes: Harga layanan PCR Indonesia termurah kedua di Asean
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News