kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Harga Minyak Naik di Awal Pekan, Ketegangan di Timur Tengah Bisa Memperketat Pasar


Senin, 16 Oktober 2023 / 06:13 WIB
Harga Minyak Naik di Awal Pekan, Ketegangan di Timur Tengah Bisa Memperketat Pasar
ILUSTRASI. Harga minyak kembali menguat pada perdagangan awal pekan ini, Senin (16/10) REUTERS/Pascal Rossignol


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak kembali menguat pada perdagangan awal pekan ini, Senin (16/10). Pukul 06.03 WIB harga minyak west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman November 2023 di New York Mercantile Exchange ada di US$ 87,74 per barel, naik 0,06% dari akhir pekan lalu yang ada di US$ 87,69 per barel.

Harga minyak menguat terbatas dan diperdagangkan dalam rentang yang sempit di awal pekan ini, setelah akhir pekan lalu, harga minyak naik cukup tajam di tengah ketegangan di Timur Tengah. 

Mengutip Bloomberg, pasar minyak mentah global dibayangi konfrontasi setelah serangan awal Hamas di tengah kekhawatiran bahwa negara-negara lain, terutama Iran mungkin akan ikut terlibat.

Baca Juga: Harga Minyak Panas Lagi, Medco Energi (MEDC) Berharap Dongkrak Kinerja Tahun Ini

Eskalasi pertempuran di Timur Tengah dapat membahayakan aliran minyak mentah dari wilayah itu, yang menyumbang sepertiga pasokan minyak mentah dunia. Hal ini berpotensi memperketat pasar minyak.

Menteri Luar Negeri AS Blinken akan kembali ke Israel pada Senin (16/10) setelah melakukan pembicaraan dengan para pejabat Arab Saudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×