kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga emas semakin berkilau dipicu pelemahan dolar AS


Selasa, 31 Desember 2019 / 08:15 WIB
Harga emas semakin berkilau dipicu pelemahan dolar AS
ILUSTRASI. Emas batangan.


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga emas terus meroket pada perdagangan terakhir tahun 2019. Rabu (31/12) pukul 08.05 WIB, harga emas spot ada di US$ 1.517,93 per ons troi, naik 0,18% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 1.515,16 per ons troi.

Kekhawatiran tentang perlambatan pertumbuhan ekonomi global masih menjadi penopang utama kenaikan harga emas. Selain itu, pelemahan dolar AS juga menambah kilau emas.
 
"Penggerak utama di balik apresiasi emas adalah pelemahan dolar," kata analis FXTM Lukman Otunuga, seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Raup cuan tinggi di 2019, simak prediksi pergerakan harga emas tahun depan

Ia menambahkan, emas dapat memperpanjang keuntungan pada tahun 2020 jika perkembangan perang dagang AS-China beralih ke selatan.

"Kami belum mendengar rincian kesepakatan dan di saat yang sama belum ditandatangani di atas kertas." 

Sepanjang tahun 2019, harga emas sudah melompat 18% dipicu kekhawatiran resesi dan perang dagang yang berlarut-larut antara AS-China, serta kebijakan pelonggaran kuantitatif yang dilakukan bank sentral utama dunia.

Baca Juga: Dolar AS keok, harga emas hari ini mendekati puncak tertinggi

"Selama emas mampu bertahan di atas level psikologis US$ 1.500 per ons troi, kita akan melihat emas bergerak ke US$ 1.535-US$ 1.550 per ons troi selama kuartal I-2020," kata Otunuga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×