kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga emas rebound dari level terendah empat bulan


Senin, 14 Mei 2012 / 11:46 WIB
Harga emas rebound dari level terendah empat bulan
ILUSTRASI. Kendaraan bermotor melintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hujan turun di Jakarta, Jumat (16/10/2020). Cuaca hari ini di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan petir, menurut ramalan BMKG. ANTARA FOTO/Wahyu Putro.


Reporter: Barratut Taqiyyah, Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

MELBOURNE. Harga emas untuk pengantaran cepat berhasil naik dari level terendah dalam empat bulan terakhir. Pagi tadi, harga emas di pasar spot naik 0,4% menjadi US$ 1.585,90 per troy ounce. Pada pukul 20.54 waktu Singapura, harga emas di pasar spot berada di level US$ 1.582,22 per troy ounce.

Pada 11 Mei lalu, harga emas sempat jatuh ke level US$ 1.573,82 per troy ounce. Penurunan harga emas dipicu oleh ketidakmampuan pimpinan Yunani untuk membentuk pemerintahan koalisi. Kondisi itu menyebabkan euro terpuruk dan mendongkrak dollar AS sebagai haven.

Sementara itu, harga emas untuk pengantaran Juni turun 0,4% menjadi US$ 1.578,20 per troy ounce di New York.

Kenaikan harga emas hari ini terjadi setelah investor berspekulasi bahwa the Federal Reserve akan menambah stimulus setelah bank sentral China melonggarkan kebijakan moneternya.

"Pelaku pasar berharap, the Fed juga akan melakukan pelonggaran kebijakan, mengingat data ekonomi AS mulai melambat dan semakin tingginya tingkat ketidakpastian pada sistem perbankan Eropa," jelas Mark Pervan dan Natalie Robertson, analis Australia & New Zealand Banking Group Ltd.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×