kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Hanya BLTA yang telat sampaikan laporan keuangan


Rabu, 05 Februari 2014 / 20:14 WIB
Hanya BLTA yang telat sampaikan laporan keuangan
Gedung kantor pusat Bank Mandiri di Jakarta. Bank Mandiri (BMRI) Pertimbangkan 3 Hal Ini Sebelum Naikkan Bunga Kredit.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketika semua emiten sedang mempersiapkan laporan keuangan full year 2013, maka lain halnya dengan PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA). Hingga hari ini, BLTA belum juga menyampaikan laporan keuangan per September 2013.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, (5/2), BLTA diberikan surat peringatan tertulis III akibat keterlambatannya tersebut. Bukan hanya itu, otoritas BEI juga mengenakan sanksi berupa denda Rp 150 juta rupiah.

Sebenarnya, sempat ada emiten lain yang membandel seperti BLTA, yakni PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK). Hanya saja, PKPK meskipun telat namun sudah menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2013 sehingga sanksi yang diperoleh tidak seberat sanksi terhadap BLTA.

PKPK hanya dilayangkan surat peringatan tertulis II. Otoritas bursa juga hanya mengenakan sanksi lanjutan berupa denda Rp 50 juta kepada PKPK. Jadi, saat ini dari 478 emiten yang tercatat di BEI, hanya BLTA yang belum menyampaikan laporan keuangan periode kuartal III 2013.

Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya, keterlambatan ini dipicu oleh kasus utang obligasi yang membelit BLTA. Saat ini BLTA tengah menyelesaikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×