Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Hanson International Tbk (MYRX) pailit dengan segala akibat hukumnya.
Pernyataan pailit tersebut berdasarkan sidang/rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2020. Putusan sidang ini juga telah diumumkan oleh kurator di dua surat kabar nasional pada 21 Agustus 2020 lalu.
Selain menyatakan pailit, Pengadilan Niaga juga menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Hanson International selaku termohon PKPU/debitur berakhir.
Baca Juga: Daftar Emiten di Ambang Pailit Kian Bertambah Panjang
"Atas putusan tersebut, Hanson International akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," ungkap Hartono Santoso, Direktur Hanson International dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Sabtu (29/8).
Hanson dinyatakan dalam keadaan PKPU sejak tanggal 5 Maret 2020. Pada 6 Februari lalu, Hanson mengungkapkan penundaan penyelesaian semua kewajiban kepada kreditur dan pemegang saham akibat adanya permasalahan hukum Direktur Utama MYRX Benny Tjokrosaputro. Hal ini berdampak signifikan terhadap operasional Hanson, termasuk penyelesaian seluruh kewajiban Hanson kepada kreditur dan pemegang saham, serta kewajiban terhadap Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
BEI menyetop perdagangan saham MYRX di seluruh pasar sejak 16 Januari 2020 akibat kasus yang menimpa Hanson.
Baca Juga: Satu Lagi Perusahaan Milik Benny Tjokro Resmi Menyandang Status PKPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News