CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.897   -72,00   -0,45%
  • IDX 7.244   -64,72   -0,89%
  • KOMPAS100 1.108   -9,77   -0,87%
  • LQ45 880   -6,75   -0,76%
  • ISSI 219   -1,76   -0,80%
  • IDX30 450   -3,79   -0,84%
  • IDXHIDIV20 542   -4,79   -0,88%
  • IDX80 127   -1,16   -0,90%
  • IDXV30 136   -1,38   -1,00%
  • IDXQ30 150   -1,42   -0,94%

Hanson Internasional (MYRX) resmi berdamai dengan kreditur


Minggu, 07 Maret 2021 / 13:30 WIB
Hanson Internasional (MYRX) resmi berdamai dengan kreditur
ILUSTRASI. Kantor PT Hanson International Tbk di Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) mengumumkan keputusan damai dalam perkara pailit dengan para kreditur.

Dalam keterbukaan informasi BEI, kuasa hukum Hanson Internasional Bob Hasan dari Kantor Hukum Bob Hasan & Partners mengungkapkan, berdasarkan rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 18 Februari 2021, Majelas Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.PST telah memutuskan beberapa poin.

Pertama, menyatakan sah dan mengikat perjanjain damai tertanggal 18 Februari antara MYRX selaku debitor dengan para krediturnya,” jelasnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (7/3).

Kedua, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menghukum MYRX selaku debitur dan para krediturnya untuk tunduk dan patuh dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan.

Baca Juga: BEI hentikan sementara perdagangan UNIT dan perpanjang suspensi 20 saham lainnya

Ketiga, Pengadilan bakal menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi para kurator pada penetapan yang ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri.

Kemudian keempat, menyatakan kepailitan MYRX akan berakhir pada saat putusan atas perjanjian perdamaian a quo berkekuatan hukum tetap. Kelima, Pengadilan memerintahkan tim kurator untuk mengumumkan berakhirnya kepailitan debitor dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian pada saat putusan perjanjian ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam catatan Kontan.co.id, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan MYRX pailit pada 12 Agustus 2020 yang lalu. Selain menyatakan pailit, Pengadilan Niaga juga menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Hanson International selaku termohon PKPU/debitur telah berakhir.

Selanjutnya: Meski Hanson Internasional (MYRX) Pailit, Benny Tjokro Tetap Membayar ke Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×