Reporter: Agung Hidayat | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) dan PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) berencana melakukan penggabungan JPRS ke dalam GDST, alias merger. Setelah penggabungan, GDST akan tetap berdiri sebagai badan hukum dan JPRS akan bubar demi hukum.
Menurut keterangan dari keterbukaan publik Bursa Efek Indonesia, Senin (11/5), GDST akan mengeluarkan atau menerbitkan saham baru dari portepel kepada setiap pemegang saham JPRS yang menggabungkan diri dengan menggunakan rasio konversi saham berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai independen.
Keputusan merger ini rencananya akan dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada Agustus 2018.
Menurut perhitungan rencana merger tersebut, jumlah modal disetor milik GDST akan bertambah menjadi 9,20 miliar saham, dimana GDST memiliki 8 miliar saham alias 86,9% kepemilikan saham. Sedangkan JPRS setelah melalui tahap konversi mempunyai 680 juta saham alias 7,4% dari total kepemilikan saham.
Laporan penilai independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) FSR telah menentukan nilai pesar wajar 100% saham GDST per 31 Maret 2018 sebesar Rp 288 per saham dan KJPP SISCO juga telah menentukan nilai pasar wajar 100% saham JPRS per 31 Maret 2018 sebesar Rp 385 per saham.
Dengan demikian, rasio konversi saham diperoleh dengan perbandingan nilai pasar wajar GDST dan JPRS yang ditentukan oleh penilai independen yaitu 1:34 yang berarti 1 saham JPRS sebelum penggabungan akan mendapat 1,34 saham baru GDST setelah penggabungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News