kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

GTIS dan Raihan tidak miliki izin dari Bappebti


Senin, 04 Maret 2013 / 19:03 WIB
GTIS dan Raihan tidak miliki izin dari Bappebti
ILUSTRASI. Menilik nasib Garuda Indonesia (GIAA) di tengah jalan terjal restrukturisasi


Reporter: Dina Farisah | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perdagangan yang membawahi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membantah telah menerbitkan izin pada perusahaan investasi Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).

Arlinda Imbang Jaya, Kepala Humas Kemendag menyatakan, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin sebagai perusahaan perdagangan berjangka.  Keduanya hanya tercatat memiliki bekal izin usaha perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan dan Industri di daerah.

Selain itu, kedua perusahaan itu memiliki surat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara itu, Kepala Bappebti, Syahrul Sampurnajaya menyatakan, bisnis Raihan maupun GTIS bukan ranah Bappebti.

Sebab katanya, kedua perusahaan itu tidak menjalankan transaksi sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2011 tentang transaksi komoditas yang ada di Bursa Berjangka. “Transaksi yang sesuai dengan undang-undang adalah berdasarkan margin, yang dijamin oleh Kliring Berjangka dan perusahaan pialang yang terdaftar di Bappebti,” ujar Syahrul.

Syahrul menduga, semua usaha yang dilakukan Raihan Jewellery atau perusahaan sejenisnya menggunakan skema money game atau skema Ponzi, yaitu memutar dana nasabah dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan uang dari nasabah baru. Hal ini terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonusnya.

Ke depannya, ia meminta jenis kegiatan investasi yang merugikan masyarakat tersebut dapat ditertibkan oleh pihak yang berwajib dan Satgas Waspada Investasi. Satgas yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bappebti, Ditektorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu harus bertindak guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×